Makalah Warga Negara Dan Kewarganegaraan
Makalah Warga Negara Dan Kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai warga
negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin
haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari
kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.Tetapi pada saat
yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua
status sekaligus.Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara
negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.
Oleh
karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan
melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut juga diperlukan
mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Indonesia
disebut sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’ untuk
mengatur kewarganegaraannya untuk mendpatkan status kewarganegaraaan melalui
prinsip kelahiran[1]
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian warga negara dan kewarganegaraan ?
2.
Bagaimana asas-asas
penentuan status kewarganegaraan?
3.
Apa akibat dari
perbedaan menentukan status kewarganegaraan?
C. Tujuan
1.
Agar pembaca
mengetahui pengertian warga negara
2.
Agar pembaca
mengetahui asas-asas penentuan status kewarganegaraan
3.
Agar pembaca
mengetahui akibat dari perbedaan dalam menentukan status kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
1. Pengertian Warga Negara
a. Menurut
As Hikam, pengertian warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang
membentuk negara itu sendiri.
b. Menurut
Bahasa, pengertian warga negara adalah warga atau anggota dari suatu negara.
Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, dan lain sebagainya
sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini warga diartikan
sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara
sederhana sebagai anggota dari suatu negara[2]
c. Menurut
KBBI, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
d. Menurut
UU. No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka
(1) pengertian warga negara dalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
e. Istilah
warga negara merupakan arti kata citizen,
yang mempunyai arti: warga negara, petunjuk dari sebuah kota, orang setanah
air, sesama penduduk atau sesama warga negara.
2. Pengertian Kewarganegaraan
a. Menurut
Undang-undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, penegrtian
Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang
mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan[3].
b. Menurut
KBBI, Kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan
keanggotaan sebagai warga negara.
c. Dalam
bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatan antara negara dengan warga negara.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Pengertian
Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis
Secara
sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan
tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan
warga negara yang bersangkutan.Sedangkan secara yuridis (hukum) ditandai dengan
adanya ikatan hukum antara orang-oramg dengan negara.Dengan adanya ikatan hukum
itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, di mana orang tersebut berada di
bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum seperti
surat menyurat, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran, dll.
2. Pengertian
Kewarganegaraan dalam arti Materil dan
Formil
Dalam arti
materil kewarganegaraan merujuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai bagian warga negara.Kewarganegaraan
seseorang mengakibatkan orang tersebut tunduk pada hukum negara yang
bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada
kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Sedangkan
kewarganegaraan dalam arti formil ialah menunjuk pada tempat
kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada
pada hukum publik[4]
B.
Asas-asas
Penentuan Status Kewarganegaraan
Pengertian Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang
dalam golongan warga negara dari sebuah negara tertentu.Dalam berbagai
literature hukum dan dalam praktinya, dikenal adanya 3 asas
kewarganegaraan.Masing-masing adalah ius sanguinis, ius soli dan asas
campuran.Dari ketiga asas itu, yang dianggap sebagai asas yang utama ialah asas
ius sanguinis dan ius soli.
Sehingga pada
umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Asas
ius soli (asas kedaerahan atau tempat tinggal)
Dalam
asas ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat
kelahirannya.Misalnya seseorang dilahirkan di Indonesia, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan Malaysia, maka anak yang dilahirkan tersebut
bekewarganegaraan Indonesia.Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan
seseirang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang
menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Negara-negara
yang menganut asas ius soli biasanya adalah bangsa yang modern dan
multicultural tanpa dibatasi oleh ras, agam, etnis, dll. Negara akan mengakui
seseorang dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana
orang tuanya berasal. Contoh negara-negara yang menerapkan sistem asas
kewarganegaraan ius soli antara lain Amerika Serikat, Argentina, Brazil,
Jamaika, Kanda, Venezuela, Meksiko, dll.
2.
Asas ius
sanguinis (asas keturunan)
Dalam
asas ius sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada
keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, seseorang dilahirkan di negara
Indonesia, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan Malalysia, maka ia adalah
warga negara Malaysia. Jadi menurut asas ini, kewarganegaraan anak selalu
mengikuti kewaragganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu
lahir.
Negara yang menganut asas ius sanguinis akan mengakui
kewarganegaraan seoranganak sebagai warga negara apabila orangtua dari anak
tersebut berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Contoh
negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan ius sanguinis antar lain
Jepang, Korea Selatan, Lebanon, Inggris, Italia, Rusia, Spanyol, Yunani, dll.
Indonesia menganut 4 asas kewarganegaraan, yaitu asas
ius soli, asas ius sanguinis, asas kewarganegaraan tunggal, asas kewarganegaraan
ganda terbatas[5]
C. Akibat dari
Penentuan Status Kewarganegaraan
Adanya perbedaan
dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang mnerapkan asas
ius soli atau asas ius sanguinis dapat menimbulkan dua kemungkinan status
kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
1. Apatride
Yaitu adanya
seorang anak/penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan
ini terjadi karena seorang ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius
soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.Sehingga
tidak ada negara, baik itu negara asal ibunya ataupun negara kelahirannya yang
mengakui kewarganegaraan tersebut.
2. Bipatride
Yaitu adanya
seorang anak/penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap).Keadaan ini terjadi karena seorang ibu yang berasal
dari negara yang menganut asas ius sanguinis menganut asas ius soli.Sehingga
kedua negara (negara asal dan negara kelahiran) sama-sama memberikan status
kewarganegaraannya.
Dalam menentukan
status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua
stelsel:
a. Stelsel
aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif
untk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
b. Stelsel
pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa
melakukan suatu tindakan hukum (naturalisasi istimewa).
Sehubungan dengan 2 stelsel di atas,
seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:
a. Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berbagai
macam pengertian warga negara diantaranya menurut para ahli, menurut KBBI,
menurut UU.Pengertian warga negara menurut KBBI adalah penduduk sebuah negara
atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara
itu.Sedangkan penegrtian kewarganegaraan menurut KBBI adalah hal yang
berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara.
Asas-asas
dalam penentuan status kewarganegaraan secara umum ada dua, yaitu asas ius
soli, dimana dalam asas ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan melalui
tempat kelahiran, sedangkan aas ius sanguinis adalah asas dimana
kewarganegaraan ditentukan oleh keturunan.
Akibat
dari perbedaan dalam menentukan status kewarganegaraan ada 2 yang pertama yaitu
apatride yakni adanya seorang anak/penduduk yang sama sekali tidak memiliki
kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang ibu yang berasal dari
negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang
menganut asas ius sanguinis.Sehingga tidak ada negara, baik itu negara asal
ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan tersebut.Yang
kedua adalah bipatride Yaitu adanya seorang anak/penduduk yang memiliki dua
macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).Keadaan ini terjadi
karena seorang ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis
menganut asas ius soli.Sehingga kedua negara (negara asal dan negara kelahiran)
sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
B.
SARAN
Berdasarkan
pembahasan yang telah kami uraikan maka penulis menyarankan kepada pembaca
untuk mencari sumber lain yang berkaitan dengan warga dan kewarganegaraan agar dapat
menambah wawasan pembaca.
[1]lilissetiorini97.blogspot.com/2017/11/makalah-warga-negara-dan-kewarganegaraan.html diakses tanggal 22 maret 2019
[2]http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html diakses pada tanggal 22 Maret
2019
[3]http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html diakses pada tanggal 22 Maret
2019
[4]http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html diakses pada tanggal 22 Maret
2019
[5]http://www.markijar.com/2017/06/4-asas-kewarganegaraan-di-indonesia.html?m=1 diakses pada tanggal 22 Maret
2019
Belum ada Komentar untuk "Makalah Warga Negara Dan Kewarganegaraan"
Posting Komentar