Makalah Warga Negara Dan Kewarganegaraan


Makalah  Warga Negara Dan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status sekaligus.Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.
Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Indonesia disebut sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’ untuk mengatur kewarganegaraannya untuk mendpatkan status kewarganegaraaan melalui prinsip kelahiran[1]

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan ?
2.      Bagaimana asas-asas penentuan status kewarganegaraan?
3.      Apa akibat dari perbedaan menentukan status kewarganegaraan?
C.     Tujuan
1.      Agar pembaca mengetahui pengertian warga negara
2.      Agar pembaca mengetahui asas-asas penentuan status kewarganegaraan
3.      Agar pembaca mengetahui akibat dari perbedaan dalam menentukan status kewarganegaraan
   

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan

1.      Pengertian Warga Negara

a.       Menurut As Hikam, pengertian warga negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
b.      Menurut Bahasa, pengertian warga negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, dan lain sebagainya sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara[2]
c.       Menurut KBBI, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
d.      Menurut UU. No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara dalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
e.       Istilah warga negara merupakan arti kata citizen, yang mempunyai arti: warga negara, petunjuk dari sebuah kota, orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara.

2.      Pengertian Kewarganegaraan

a.       Menurut Undang-undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, penegrtian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan[3].
b.      Menurut KBBI, Kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara.
c.       Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1.      Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis
Secara sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.Sedangkan secara yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-oramg dengan negara.Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, di mana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum seperti surat menyurat, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran, dll.
2.      Pengertian Kewarganegaraan  dalam arti Materil dan Formil
Dalam arti materil kewarganegaraan merujuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai bagian warga negara.Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti formil ialah menunjuk pada tempat kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik[4]

B.     Asas-asas Penentuan Status Kewarganegaraan

Pengertian Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari sebuah negara tertentu.Dalam berbagai literature hukum dan dalam praktinya, dikenal adanya 3 asas kewarganegaraan.Masing-masing adalah ius sanguinis, ius soli dan asas campuran.Dari ketiga asas itu, yang dianggap sebagai asas yang utama ialah asas ius sanguinis dan ius soli.
Sehingga pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Asas ius soli (asas kedaerahan atau tempat tinggal)
Dalam asas ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.Misalnya seseorang dilahirkan di Indonesia, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan Malaysia, maka anak yang dilahirkan tersebut bekewarganegaraan Indonesia.Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan seseirang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Negara-negara yang menganut asas ius soli biasanya adalah bangsa yang modern dan multicultural tanpa dibatasi oleh ras, agam, etnis, dll. Negara akan mengakui seseorang dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana orang tuanya berasal. Contoh negara-negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan ius soli antara lain Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Jamaika, Kanda, Venezuela, Meksiko, dll.
2.      Asas ius sanguinis (asas keturunan)
Dalam asas ius sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, seseorang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan Malalysia, maka ia adalah warga negara Malaysia. Jadi menurut asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewaragganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
Negara yang menganut asas ius sanguinis akan mengakui kewarganegaraan seoranganak sebagai warga negara apabila orangtua dari anak tersebut berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Contoh negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan ius sanguinis antar lain Jepang, Korea Selatan, Lebanon, Inggris, Italia, Rusia, Spanyol, Yunani, dll.
Indonesia menganut 4 asas kewarganegaraan, yaitu asas ius soli, asas ius sanguinis, asas kewarganegaraan tunggal, asas kewarganegaraan ganda terbatas[5]

C.    Akibat dari Penentuan Status Kewarganegaraan

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang mnerapkan asas ius soli atau asas ius sanguinis dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
1.      Apatride
Yaitu adanya seorang anak/penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.Sehingga tidak ada negara, baik itu negara asal ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan tersebut.
2.      Bipatride
Yaitu adanya seorang anak/penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).Keadaan ini terjadi karena seorang ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis menganut asas ius soli.Sehingga kedua negara (negara asal dan negara kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel:
a.      Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
b.       Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum (naturalisasi istimewa).
Sehubungan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:
a.       Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.      Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
     

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berbagai macam pengertian warga negara diantaranya menurut para ahli, menurut KBBI, menurut UU.Pengertian warga negara menurut KBBI adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.Sedangkan penegrtian kewarganegaraan menurut KBBI adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara.
Asas-asas dalam penentuan status kewarganegaraan secara umum ada dua, yaitu asas ius soli, dimana dalam asas ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan melalui tempat kelahiran, sedangkan aas ius sanguinis adalah asas dimana kewarganegaraan ditentukan oleh keturunan.
Akibat dari perbedaan dalam menentukan status kewarganegaraan ada 2 yang pertama yaitu apatride yakni adanya seorang anak/penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.Sehingga tidak ada negara, baik itu negara asal ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan tersebut.Yang kedua adalah bipatride Yaitu adanya seorang anak/penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).Keadaan ini terjadi karena seorang ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis menganut asas ius soli.Sehingga kedua negara (negara asal dan negara kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
B.     SARAN
Berdasarkan pembahasan yang telah kami uraikan maka penulis menyarankan kepada pembaca untuk mencari sumber lain yang berkaitan dengan warga dan kewarganegaraan agar dapat menambah wawasan pembaca.




[1]lilissetiorini97.blogspot.com/2017/11/makalah-warga-negara-dan-kewarganegaraan.html diakses tanggal 22 maret 2019
[2]http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html diakses pada tanggal 22 Maret 2019
[3]http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html diakses pada tanggal 22 Maret 2019
[4]http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html diakses pada tanggal 22 Maret 2019
[5]http://www.markijar.com/2017/06/4-asas-kewarganegaraan-di-indonesia.html?m=1 diakses pada tanggal 22 Maret 2019

Belum ada Komentar untuk "Makalah Warga Negara Dan Kewarganegaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Adnow April 22

Adnow April 22

Iklan Bwah Artikel (Adnow)