Makalah; Konstitusi


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan.[1] Masyarakat Indonesia  saat ini banyak yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Golongan masyarakat yang demikian sepertinya kurang pemahaman pendidikan tentang dasar negara kita itu.
Pada era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian konstitusi Negara ?
2.    Apa tujuan dan fungsi konstitusi Negara ?
3.    Bagaimana hubungan dasar Negara dengan konstitusi ?
4.    Bagaimana substansi Negara Kesatuan Republik Indonesia ?

C.  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian konstitusi negara.
2.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi konstitusi negara.
3.      Untuk mengetahui hubungan dasar negara dengan konstitusi.
4.      Untuk mengetahui substansi Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Konstitusi Negara

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer yang berarti membentuk. Selain itu, konstitusi juga berasal dari kata, constitutie (Belanda), constitution (Inggris), konstitution (Jerman) atau constitutio (Latin). Dengan demikian, konstitusi berarti pembentukan suatu negara atau menyusun suatu negara.[2]
Pengertian konstitusi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
1.    Menurut K.C. Wheare, dalam bukunya Modern Constitution secara garis besarnya suatu konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.    Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, suatu ketentuan yang mengatur the rule of the constitution.
b.    Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik, the statement of idea dari bangsa yang menciptakannya.
(Sumber: Musthafa Kamal Pasha, 2003: 70)
2.    Menurut Sovernin Lohman, didalam makna konstitusi terdapat tiga unsur yang sangat menonjol, yaitu:
a.    Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.    Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
c.    Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.[3]
(Sumber: Musthafa Kamal Pasha, 2003: 70)
3.    Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.[4]
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu:
1)   Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan didalam suatu negara).
2)   Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan ketatanegaraan suatu negara.[5]

B.  Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara

Sumber utama dari hukum adalah konstitusi atau undang-undang dasar. Oleh karena itu, tujuan konstitusi untuk mengadakan tata tertib yang terkait dengan:
1.    Lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara kerjanya.
2.    Hubungan antar lembaga negara.
3.    Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat).
4.    Jaminan hak-hak asasi manusia.
5.    Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Selain itu, tujuan dibuat konstitusi yaitu untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang. Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.[6]
Secara umum, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut.
1.    Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif;
2.    Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara;
3.    Menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain;
4.    Menentukan hubungan diantara lembaga negara;
5.    Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara;
6.    Menjamin hak warga negara dan tindakan sewenang-wenang;
7.    Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan.[7]

C.  Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi.
Konstitusi yang merupakan norma hukum dibawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertama –tama dilakukan melalui konstitusi.
Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undang-undang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
a.    Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
b.    Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
c.    Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan /perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
d.   Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan dari sila-sila dalam Pancasila selanjutnya dijabarkan atau dijelaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 melalui pasal-pasalnya.
a.    Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan pokok pikiran yang keempat, dijabarkan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2), serta amandemen kedua UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1).
b.    Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan pokok pikiran yang keempat, dijabarkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
c.    Sila ketiga: Persatuan Indonesia yang merupakan pokok pikiran yang pertama, dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, 18A, dan 18B, Pasal 35B, Pasal 36A, 36B, 36C, dan 36D.
d.   Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang merupakan pokok pikiran yang ketiga, dijabarkan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.
e.    Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan pokok pikiran kedua, dijabarkan dalam Pasal 33 dan 34.[8]

D.  Substansi Konstitusi Negara Republik Indonesia

Konstitusi merupakan peraturan dasar negara yang berisi ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber perundang-undangan lainnya. Negara Indonesia memiliki dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 dan konstitusi tidak tertulis, seperti hukum adat, bermusyawarah untu mencapai suatu mufakat, dan pidato negara oleh presiden. Dibawah ini adalah uraian mengenai konstitusi tertulis yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
1.    Memahami Arti Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 27 pasal, 65 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
2.    Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
a.     UUD 1945 memiliki kekuatan yang mengikat terhadap pemerintah, lembaga-lembaga/badan-badan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara Indonesia, dan penduduk.
b.    UUD 1945 memuat aturan-aturan dasar (memuat hukum dasar).
c.     UUD 1945 merupakan hukum tertinggi.

Berdasarkan UU No.10 Tahun 2004 pasal 7, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut.
1)   Undang-Undang Dasar 1945
2)   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti UU
3)   Peraturan Pemerintah
4)   Peraturan Presiden
5)   Peraturan Daerah
d.    UUD 1945 merupakan sumber hukum.
Semua peraturan perundangan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

3.    Isi Undang-Undang Dasar 1945
Garis besar isi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a.    Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea yng memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
b.    Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
1)        Bab I, Pasal 1 mengenai bentuk dan kedaulatan
2)        Bab II, Pasal 2-4 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat
3)        Bab III, Pasal 4-16 mengenai kekuasan pemerintahan negara
4)        Bab V, Pasal 17 mengenai kementerian negara
5)        Bab VI, Pasal 18-18B mengenai pemerintah daerah
6)        Bab VII, Pasal 19-22B mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
7)        Bab VIIA, Pasal 22C-22D mengenai Dewan Perwakilan Daerah
8)        Bab VIIB, Pasal 22E mengenai Pemilu
9)        Bab VIII, Pasal 23-23D mengenai keuangan
10)    Bab VIIIA, Pasal 23E-23G mengenai Badan Pemeriksa Keuangan
11)    Bab IX, Pasal 24-25 mengenai kekuasaan kehakiman
12)    Bab IXA, Pasal 25A mengenai wilayah negara
13)    Bab X, Pasal 26-28 mengenai warga negara dan penduduk
14)    Bab XA, Pasal 28A-28J mengenai hak asasi manusia
15)    Bab XI, Pasal 29 mengenai Agama
16)    Bab XII, Pasal 30 mengenai pertahanan dan keamanan
17)    Bab XIII, Pasal 31-32 mengenai pendidikan dan kebudayaan
18)    Bab XIV, Pasal 33-34 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
19)    Bab XV, Pasal 35-36C mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan
20)    Bab XVI, Pasal  37 mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.
4.    Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen merupakan suatu perubahan yang bertujuan memperkokoh fungsi dan kedudukan UUD 1945 dengan mengakomodasi dari aspirasi politik untuk mencapai tujuan negara, sebagaimana dirumuskan dalam UUD 1945. Untuk melakukan perubahan dalam UUD 1945, sesuai dengan yang dimuat pada pasal 37 kewenangan tersebut diberikan kepada MPR.
Pada era Reformasi, banyak tuntutan akan adanya perubahan UUD 1945, yang hingga saat ini mengalami 4 kali amandemen, yaitu:
a.    Sidang Umum MPR Tahun 1999 merupakan Amandemen I dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
b.    Sidang Umum MPR Tahun 2000 merupakan Amandemen II dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
c.    Sidang Umum MPR Tahun 2001 merupakan Amandemen III dan disahkan pada tanggal 10 November 2001.
d.   Sidang Umum MPR Tahun 2002 merupakan Amandemen IV dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Alasan diadakan amandemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a.    UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang melaksanakan kedaulatan rakyat, sehingga berakibat tidak terdapat check and balance antarlembaga negara.
b.    UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden.
c.    UUD 1945 memiliki pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir.
d.   UUD 1945 dalam hal kesejahteraan sosial tidak tercapai dan berakibat munculnya monopoli, oligoli, serta monopsoni.
Berdasarkan beberapa alasan tersebut, dilakukannya Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk memperbaiki hal-hal berikut ini.
a.    Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan pada badan legislatif.
b.    Pembatasan terhadap kekuasaan badan eksekutif (presiden).
c.    Adanya pembaharuan pada badan-badan negara.
d.   Menegaskan kembali hak dan kewajiban warga negara dan negara serta hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia.
e.    Menegaskan adanya otonomi daerah.[9]


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan didalam suatu negara). Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan ketatanegaraan suatu negara.
2.    Tujuan dibuat konstitusi yaitu untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang. Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan. Secara umum, konstitusi memiliki fungsi diantaranya, yaitu: membatasi perilaku pemerintahan secara efektif, membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara, menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain, dan sebagainya.
3.    Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undang-undang dengan empat pokok-pokok pikiran.
4.    Konstitusi merupakan peraturan dasar negara yang berisi ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber perundang-undangan lainnya. Negara Indonesia memiliki dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 dan konstitusi tidak tertulis, seperti hukum adat, bermusyawarah untu mencapai suatu mufakat, dan pidato negara oleh presiden.
B.  Saran
Konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat berupa konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Oleh sebab itu sebagai pendidik kita perlu memahami tentang konstitusi yang ada di negara indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka. 1989
Cahyati A.W, Dwi; Warsito Adnan. Pelajaran Kewarganegaraan 1. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan. 2011
Sumedi, Pudjo. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan. 2011
Hartati, Atik; Sarwono. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan. 2011
Yuliastuti, Rima; Wijianto; Budi Waluyo. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan. 2011



[1]Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1989) h. 457
[2]Dwi Cahyati A.W, Warsito Adnan, Pelajaran Kewarganegaraan 1 (Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2011) h. 133
[3]Pudjo Sumedi, Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2011) h. 126
[4]Atik Hartati, Sarwono, Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2011) h. 142
[5]Rima Yuliastuti, Wijianto, Budi Waluyo, Pendidikan Kewarganegaraan ( Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2011) h. 151
[6]Pudjo Sumedi, Pendidikan Kewarganegaraan,  h. 127
[7]Dwi Cahyati A.W, Warsito Adnan, Pelajaran Kewarganegaraan 1, h. 136
[8]Rima Yuliastuti, Wijianto, Budi Waluyo, Pendidikan Kewarganegaraan , h. 156
[9]Atik Hartati, Sarwono, Pendidikan Kewarganegaraan , h. 146

Belum ada Komentar untuk "Makalah; Konstitusi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Adnow April 22

Adnow April 22

Iklan Bwah Artikel (Adnow)