Makalah; Mempertahankan eksistensi NKRI dengan mencapai tujuan Negara


Makalah; Mempertahankan eksistensi NKRI dengan mencapai tujuan Negara


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Belakang ini banyak yang tidak mengerti apa makna yang terkandung dalam dasar bangsa.Hal ini menyebabkan sikap-sikap yang tidak mendukung kemajuan Negara.Hal ini terjadi karena dipengaruhi dari aspek kehidupan yang terlalu padat,sehingga masyarakat Indonesia kurang peduli dengan adanya pengertian makna fungsi sesuai dengan UUD.serta terdapat berbagai macam pengertian fungsi dan nilai-nilai pancasila yang masing-masing harus dipahami sesuai dengan konteksnya.pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,berbagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia,sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Dengan memahami tujuan dan fungsi Negara diharapkan mampu menjadi penyaring untuk menyerap perkembangan zaman di era globalisasi ini.ideologi Negara merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuannya mengatasi distansi (menjaga jarak) dengan dunia kehidupannya . Antara ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terdapat hubungan dialektis,sehingga menimbulkan sebab akibat dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi agar makin realistis dan untuk mendorong masyarakat agar mendekati bentuk yang dikehendaki dan dicita-citakan.
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara,hampir semua Negara mempunyai kesamaan,namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara serta susunan Negara,setiap Negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing.Demikian pula bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda dan Jepang.Oleh karena itu,bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesamaan nasib,yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional,memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia.tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara .para pendiri Negara menyadari akan pentingnya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar dan filsafat bangsa dan Negara,yaitu BPUPKI.prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia,yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara,yaitu pancasila.
Pancasila juga bisa dijadikan sebagai jalan keluar suatu masalah jika bangsa Indonesia sedang mengalami permasalahan-permasalahan.permasalahan tersebut seperti misalnhya perbedaan-perbedaan yang ada diantara kita,seperti perbedaan agama,perbedaan suku,bangsa,dan budaya,serta perbedaan-perbedaan dasar lainnya.perlu di ingat bahwa bangsa Indonesia merupakan Negara kepulauan, dimana disetiap pulau yang ada mengandung banyak keragaman, keragaman buakan merupakan pemecah akan tetapi sebagai perekat dan merupakan sesuatu yang memperkaya bangsa kita.setiap masalah yangs ada bisa diselesaikan dengan pancasila.

B.            Rumusan Masalah
1. Mempertahankan eksistensi NKRI dengan mencapai tujuan Negara sesuai pembukaan UUD 1945.meneguhkan eksitensi Indonesia sebagai Negara kesatuan
2. Mengimplementasikan pancasila,UUD 1945,Negara demokrasi dan Bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa
3.  Merevitalisasikan strategi pembuyaan sebagai penjaga keutuhan NKRI ditengah bayangan negatif ideologi global

C.           Tujuan Penulisan
1.  Upaya meningkatkan exsisitensi dengan mencapai tujuan Negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945
2. Upaya meneguhkan exsisitensi Indonesia sebagai Negara kesatuan dengan memahami konsep dasar bangsa,identitas bangsa.
3.  Upaya merealisasikan strategi pembuyaan sebagai penjaga keutuhan  NKRI ditengah bayangan negatif ideologi global dengan mengetahui tujuan fungsi unsur pemerintahan dan sejarah berdirinya NKRI




BAB II
PEMBAHASAN
A.           Konsep Dasar Bangsa
1.        Pengertian bangsa
Menurut Otto Bauer (1970) menyebutkan bahwa bangsa adalah suatu persatuan karakter atau peringai yang timbul karena persatuan nasib.karakter ini dapat tumbuh karena ada pengalaman latar belakang sejarah budaya yang tumbuh bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.Menurut ensiklopedi Bahasa Indonesia ,Bangsa menurut hokum adalah rakyat atau orang-orang yang berada didalam suatu masyarakat yang terorganisir,yang menempati suatu wilayah tertentu,bicara dengan bahasa yang sama,memiliki sejarah,kebiasaan dan kebudayaan yang sama,serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat. Bung Hatta menyatakan, Bnagsa sitentukan oleh keinsyafan sebagai persekutuan untuk menjadi satu,yaitu keinsyafan atas dasar persamaan nasib dan tujuan. Sedangkan menurut Bung Karno menyatakan Bangsa itu nyawa,suatu azas akal yang terjadi dari dua hal ;pertama,bersama-sama menjalani suatu riwayat;kedua, mempunyai kemauan,keinginan hidup menjadi satu.
Formulasi dari konsep bangsa ini adalah sekelompok manusia yang (1) memiliki cita-cita bersama yang mengikat; (2) memiliki sejarah hidup yang sama; (3) memiliki adat; (4) memiliki karakter; (5) menempati suatu wilayah tertentu agar wilayah tersebut merupakan salah satu wilayahnya; (6) terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
2.        Faktor-faktor pembentuk identitas bangsa
Identitas adalah ciri khas yang membedakan subyek satu dengan subyek lainnya,identitas sendiri memiliki kedekatan dengan jatidiri seseorang didalam jiwa, semangat dan daya gerak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu.
Identitas bangsa (khusus bangsa Indonesia) terbentuk dalam suatu proses yang panjang yang memiliki potensi diri: (1) pengalaman dalam menghadapi tantangan-tantangan pada masa lalu (2) lingkungan geografis dan lingkungan sosial membentuk karakter bangsa Indonesia; (3) memiliki pandangan hidup yang dipegang untuk mencapai cita-cita bersama; (4) memiliki keadaban(cibility). Menurut Ramlan Subektif(1992),ada beberapa faktor yang diperkirakan akan membentuk jati diri suatu bangsa, yaitu; (1) faktor primordial, faktor ini terkait dengan kekerabatan(darah dan keluarga), kesamaan suku atau adat istiadat dalam membentuk negara bangsa; (2) faktor sacral, faktor ini terkait dengan kesamaan agama yang diatur masyarakat atau ideologi dalam masyarakat; (3) faktor tokoh, terkait dengan tokoh atau orsng yang disegani dan dihormati masyarakat yang dapat menyatukan bangsa; (4) faktor sejarah, terkait dengan tanggapan yang Sama asal usul nenek moyang, pengalaman masa lalu dan melahirkan solariditas (senasib, sependeritaan, sepenanggunan); (5) faktor Bhineka tunggal ika, terkait dengan prinsip bersatu dalam perbedaan(unity in diversity); (6) faktor kelembagaan,terkait dengan proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga pemerintah dan politik.
B.            Konsep dasar Negara
1)        Pengertian Negara
Konsep dasar Negara menurut Miriam Budiharjo(1972), melakukuan kolaborasi dengan beberapa defenisi Negara dari beberapa ahli:
a.       Roger H.soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.      Haroid J.laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegraksikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa terhadap individu dan kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c.       Max Weber
Negara adalah suatu asosiasi yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
d.      Robertv Mclver
Negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu mayarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem  hokum yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk maksud memberi kekuasaan yang memaksa.
2)        Tujuan dan fungsi Negara
Tujuan Negara antara lain: (1) untuk memperluas kekuasaan semata-mata; (2) untuk menyelenggarakan ketertiban umum; dan (3) untuk mencapai kesejahteraan umum, pandangan mengenai tujuan Negara antara lain:
·                Ajaran Plato
Menurut Plato, Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia,sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.
·                Ajaran Negara kekuasaan
Ajaran ini dikemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan. Semata-mata. Menurut ajaran ini mendirikan Negara itu untuk menjadikan Negara besar dan jaya.
·                Ajaran Theokratis (kedaulatan Tuhan)
Menurut ajaran ini, tujuan Negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
·                Ajaran Negara polisi
Menurut ajaran ini Negara bertujuan untuk mengatur untuk semata-mata keamanan dan ketertiban dalam Negara.
·                Ajaran Negara hukum
Dalam ajaran ini Negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hokum dan berpedoman kepada hokum. Dalam Negara hokum, segala kekuasaan berada pada alat pemerintah, semua orang harus tunduk dan taat kepada hokum.
·                Negara kesejahteraan
Dalam ajaran ini, Negara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, Dalam Negara kesejateraan harus menyelenggarakan beberapa  fungsi yaitu: (1) melaksanakan ketertiban umum; (2) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;  (3) memperkuat ketahanan; (4) menegakkan keadilan, menurut Charles E. Merriam menyebutkan 5 fungsi Negara yaitu: (1)  keamanan ekstren; (2) ketertiban intern; (3) keadilan; (4) kesejahteraan umum; dan (5) kebebasan.
3)        Unsur-unsur Negara
Terdapat empat unsur pokok dalam terwujudnya Negara yaitu rakyat,wilayah,pemerintah yang berdaulat dan tujuan yang terdapat dalam UUD.
a)      Unsur rakyat
Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiamai suatu tempat.ss
b)      Unsur wilayah
          Wilayah dalam arti sempit termasuk wilayah geografis sedangkan wilayah dalam arti luas berbasis dalam pengertian hokum.
c)      Unsur pemerintah yang berdaulat
Pengertian merupakan salah satu unsur konstitutid Negara,pemerintah merupakan lembaga yang mengatur dan memimpin Negara, tanpa pemerintah Negara tidak akan berjalan baik, tujuan dari pemerintah adalah menciptakan kesejahteraan bersama.
d)     Unsur tujuan
Tujuan sebagai unsur-unsur Negara tercantum dalam undang-undang dasar Negara. Hal ini dimaksudkan agar mengarahkan masyarakat harus mengejar cita-citanya.
4)        Bentuk-bentuk Negara kenegaraan
·      Bentuk Negara
Disuatu sisi bentuk Negara digunakan untuk paying pembagian Negara atau monarkhi dan republic (pasal 1 ayat 1 UUD 1997): Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk public.
·      Bentuk Kenegaraan
Bentuk kenegaraan karena ikatan tersebut menyerupai Negara tetapi bukan merupakan Negara. Contoh: (1) perserikatan Negara-negara; (2) uni personil dan uni riil; (3) daerah mandate adalah daerah yang sebelumnya merupakan jajahan Negara yang kalah dalam Perang Dunia I dengan pengawasan liga bangsa-bangsa; (4) daerah jajahan; (5) daerah trust,daerah yang sesudah perang dunia I yang diurus oleh beberapa Negara dibawah pengawasan Dewan perwakilan (Trusteeship Council) dari PBB.

C.           Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.      Hakikat NKRI
NKRI tidak akan mempunyai bagian didalam yang bernama Negara.bentuk NKRI tidak boleh diubah kebentuk lain.pasal 37 ayat 5 UUD 1945, menegaskan “khususnya mengenai bentuk Negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. kebijakan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan oleh pemerintah pusat. Karena pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintah tertinggi.
2.      Sejarah berdirinya NKRI
Situasi menjelang proklamasi ditengah-tengah situasi yang semakin mendesak,pemerintah dijepang di Tokyo menjanjikan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia tanggal 24 Agustus 1945. Kemudian dibentuknya BPUPKI tanggal 29 Agustus 1945 disusul dengan jatuhnya bom atom oleh tentara sekutu tanggal 6 dan 9 agustus 1945 di Hirosima dan Nagasaki. Tanggal 14 agustus jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Semua pimpinan Indonesia menentukan sikap untuk menyatakan kemerdekaan atas tanggung jawab sendiri dan terlepas dari janji penjajahan. Tanggal 16 agustus 1945. Dirumah laksamana muda maeda diselenggarakan rapat menyusun teks proklamasi. Diruang tamu Bung Karno, Bung Hatta, Subardjo, sukarnoi dan sayuti melik menyusun teks proklamasi, rapat berakhir kira-kira pukul 03:00 dini hari dan hasil rapat tersebut adalah teks proklamasi yang dibacakan besok paginya.
Proklamasi kemerdekaan pukul 10:00 WIB tanggal 17 Agustus 1945 bertempat dijalan pegangsaan timur 56 jakarta , Ir.soekarno membacakan proklamasi. Jalannya upacara:
(1).soekarno tampil kemuka pengeras suara untuk membacakan teks proklamasi.
(2).setelah itu pengibaran bendera merah putih oleh sodanco latiefendradiningrat. Bersamaan dengan naiknya sang merah putih, semua hadirin secara spontan menyanyikan lagu Indonesia raya.
Proklamasi  17 agustus 1945 merupakan peristiwa pentiing bagi NKRI. Pertama:dari sudut pandang politik, peristiwa proklamasi ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia terlepas dari kekuasaan penjajah dan bangsa telah merdeka.kedua:dari sudut pandang hokum, berarti berarti bangsa Indonesia tidak lagi tunduk pada tata hokum penjajah,melainkan tunduk pada hokum Indonesia.
3.      Landasan hokum NKRI
Landasan hokum NKRI adalah Kemerdekaan Negara republik Indonesia 1945. Terdapat pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945, pasal 18 ayat (1), pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945.
4.      Pentingnya keutuhan NKRI
Menurut cara pandang geopolitik, kelangsungan hidup bangsa tergantung pada ruang untuk hidupnya dan wilayahnya, maka semua warga Negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan nasional. Sesuai dengan tujuan Negara Indonesia yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
5.      Wilayah Negara kesatuan republic Indonesia
NKRI adalah Negara kepulauan, jumlah pulaunya beribu-ribu (17.508 pulau). Indonesia adalah Negara kepulauan wilayah Indonesia sebagian besara adalah laut, kira-kira sepertiga bagian dan sebagian adalah wilayah darat.
Sejak berdiri, wilayah NKRI telah mengalami perubahan. Dahulu irian barat berhasil direbut dari tangan penjajah belanda tahun 1990 dan dinamakan irian jaya atau papua. Wilayah timor timur bekas penjajahan portugis, kemudian bergabung pada Indonesia pada tahun 1999.
Perjuangan untuk menyatukan wilayah laut dengan darat, dimulai pada tahun 1957 melalui Dekralasi juanda.banyak sekali ditentang oleh beberapa Negara besar, dan pada akhirnya tahun 1982 disetujui oleh forum hokum laut internasional dimontego by jamiaca.
6.      Pembagian wilayah NKRI
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi menjadi kota dan kabupaten, kepala daerah provinsi disebut gubernur. Sedangkan, kepala daerah kabupaten/kota adalah Bupati/walikota. Demikian UUD 1945 pasal 18 ayat (2) mengaturnya.
Di Indonesia terdapat 34 provinsi dari sabang (Nanggro Aceh Darussalam) sampai merauke (Papua Timur) dengan masing-masing memiliki ibukota dan luas daerah.
7.      Perjuangan mempertahankan NKRI
Pada tahun 1965,terjadi pemberontakan G30/SPKI dapat ditumpas pleh pemerintah, setelah itu muncul Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari Indonesia serta organisasi papua Merdeka (OPM), Gerakan seperti ini yang dapat menongrong didalam tubuh NKRI, gerkan-gerkan ini harus dihadapi dan dilawan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia.




BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu.sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dalam keutuhan NKRI, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman dan berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila,bhinika tunggal ika serta sesuai dengan tujuan NKRI sebagai Negara demokratis yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.seseorang yang memiliki sikap positif terhadap Negara kesatuan republik Indonesia berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur,serta menjaga hubungan yang baik sesame warga masyarakat Negara Indonesia dan bangsa lain, dan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai ideologi Negara memiliki nilai-nilai positif yang terkandung didalamnya.dimana nilai-nilai positif tersebut sudah kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari dan sudah seyogyanya nilai-nilai positif tetap kita jaga dan laksanakan.
B.            Saran
·         Agar makna Negara kesatuan republik Indonesia tidak hanya harus dihafalkan oleh seluruh rakyat Indonesia, namun juga harus dimengerti, dan diamalkan, serta dilaksanakandalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
·         Agar setiap rakyat Indonesia lebih memaknai inti dari Negara kesatuan Republik Indonesia agar tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih nyaman.



DAFTAR PUSTAKA
Al-hakim suparan .2016.Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia.Malang:madani.
Mad Ardi. (2014).Mengembangkan sikap positif Terhadap NKRI (online).
Tersedia :https://www,scribd.com/doc/207687689/pengembangan-sikap-positif-Terhadap-NKRI. (10 Oktober 2016).

Belum ada Komentar untuk "Makalah; Mempertahankan eksistensi NKRI dengan mencapai tujuan Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Adnow April 22

Adnow April 22

Iklan Bwah Artikel (Adnow)