Makalah; Mempertahankan eksistensi NKRI dengan mencapai tujuan Negara
Makalah; Mempertahankan eksistensi NKRI dengan mencapai tujuan Negara
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Belakang
ini banyak yang tidak mengerti apa makna yang terkandung dalam dasar bangsa.Hal
ini menyebabkan sikap-sikap yang tidak mendukung kemajuan Negara.Hal ini
terjadi karena dipengaruhi dari aspek kehidupan yang terlalu padat,sehingga
masyarakat Indonesia kurang peduli dengan adanya pengertian makna fungsi sesuai
dengan UUD.serta terdapat berbagai macam pengertian fungsi dan nilai-nilai
pancasila yang masing-masing harus dipahami sesuai dengan konteksnya.pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,berbagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia,sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia dan sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Dengan
memahami tujuan dan fungsi Negara diharapkan mampu menjadi penyaring untuk
menyerap perkembangan zaman di era globalisasi ini.ideologi Negara merupakan
hasil refleksi manusia atas kemampuannya mengatasi distansi (menjaga jarak)
dengan dunia kehidupannya . Antara ideologi dan kenyataan hidup masyarakat
terdapat hubungan dialektis,sehingga menimbulkan sebab akibat dalam interaksi
yang disatu pihak memacu ideologi agar makin realistis dan untuk mendorong
masyarakat agar mendekati bentuk yang dikehendaki dan dicita-citakan.
Meskipun
ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara,hampir semua Negara
mempunyai kesamaan,namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara
serta susunan Negara,setiap Negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri
khas masing-masing.Demikian pula bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang
dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti
penjajahan Belanda dan Jepang.Oleh karena itu,bangsa Indonesia tumbuh dan
berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesamaan nasib,yaitu bersama-sama
dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut
kemerdekaan.
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional,memiliki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia.tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme
modern,diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam
hidup berbangsa dan bernegara .para pendiri Negara menyadari akan pentingnya
dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh
badan yang akan meletakkan dasar dan filsafat bangsa dan Negara,yaitu
BPUPKI.prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut
yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia,yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara,yaitu
pancasila.
Pancasila
juga bisa dijadikan sebagai jalan keluar suatu masalah jika bangsa Indonesia
sedang mengalami permasalahan-permasalahan.permasalahan tersebut seperti
misalnhya perbedaan-perbedaan yang ada diantara kita,seperti perbedaan
agama,perbedaan suku,bangsa,dan budaya,serta perbedaan-perbedaan dasar
lainnya.perlu di ingat bahwa bangsa Indonesia merupakan Negara kepulauan,
dimana disetiap pulau yang ada mengandung banyak keragaman, keragaman buakan
merupakan pemecah akan tetapi sebagai perekat dan merupakan sesuatu yang
memperkaya bangsa kita.setiap masalah yangs ada bisa diselesaikan dengan
pancasila.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Mempertahankan eksistensi NKRI dengan mencapai tujuan Negara sesuai pembukaan
UUD 1945.meneguhkan eksitensi Indonesia sebagai Negara kesatuan
2.
Mengimplementasikan pancasila,UUD 1945,Negara demokrasi dan Bhineka tunggal ika
dalam kehidupan berbangsa
3. Merevitalisasikan strategi pembuyaan sebagai
penjaga keutuhan NKRI ditengah bayangan negatif ideologi global
C.
Tujuan
Penulisan
1. Upaya meningkatkan exsisitensi dengan
mencapai tujuan Negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945
2.
Upaya meneguhkan exsisitensi Indonesia sebagai Negara kesatuan dengan memahami
konsep dasar bangsa,identitas bangsa.
3. Upaya merealisasikan strategi pembuyaan
sebagai penjaga keutuhan NKRI ditengah
bayangan negatif ideologi global dengan mengetahui tujuan fungsi unsur
pemerintahan dan sejarah berdirinya NKRI
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Dasar Bangsa
1.
Pengertian
bangsa
Menurut
Otto Bauer (1970) menyebutkan bahwa bangsa adalah suatu persatuan karakter atau
peringai yang timbul karena persatuan nasib.karakter ini dapat tumbuh karena
ada pengalaman latar belakang sejarah budaya yang tumbuh bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.Menurut ensiklopedi Bahasa Indonesia ,Bangsa menurut hokum
adalah rakyat atau orang-orang yang berada didalam suatu masyarakat yang
terorganisir,yang menempati suatu wilayah tertentu,bicara dengan bahasa yang
sama,memiliki sejarah,kebiasaan dan kebudayaan yang sama,serta terorganisir
dalam suatu pemerintahan yang berdaulat. Bung Hatta menyatakan, Bnagsa
sitentukan oleh keinsyafan sebagai persekutuan untuk menjadi satu,yaitu
keinsyafan atas dasar persamaan nasib dan tujuan. Sedangkan menurut Bung Karno
menyatakan Bangsa itu nyawa,suatu azas akal yang terjadi dari dua hal
;pertama,bersama-sama menjalani suatu riwayat;kedua, mempunyai
kemauan,keinginan hidup menjadi satu.
Formulasi dari
konsep bangsa ini adalah sekelompok manusia yang (1) memiliki cita-cita bersama
yang mengikat; (2) memiliki sejarah hidup yang sama; (3) memiliki adat; (4)
memiliki karakter; (5) menempati suatu wilayah tertentu agar wilayah tersebut
merupakan salah satu wilayahnya; (6) terorganisir dalam suatu pemerintahan yang
berdaulat
2.
Faktor-faktor
pembentuk identitas bangsa
Identitas
adalah ciri khas yang membedakan subyek satu dengan subyek lainnya,identitas
sendiri memiliki kedekatan dengan jatidiri seseorang didalam jiwa, semangat dan
daya gerak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan
tertentu.
Identitas bangsa
(khusus bangsa Indonesia) terbentuk dalam suatu proses yang panjang yang
memiliki potensi diri: (1) pengalaman dalam menghadapi tantangan-tantangan pada
masa lalu (2) lingkungan geografis dan lingkungan sosial membentuk karakter
bangsa Indonesia; (3) memiliki pandangan hidup yang dipegang untuk mencapai
cita-cita bersama; (4) memiliki keadaban(cibility). Menurut Ramlan
Subektif(1992),ada beberapa faktor yang diperkirakan akan membentuk jati diri
suatu bangsa, yaitu; (1) faktor primordial, faktor ini terkait dengan
kekerabatan(darah dan keluarga), kesamaan suku atau adat istiadat dalam
membentuk negara bangsa; (2) faktor sacral, faktor ini terkait dengan kesamaan
agama yang diatur masyarakat atau ideologi dalam masyarakat; (3) faktor tokoh,
terkait dengan tokoh atau orsng yang disegani dan dihormati masyarakat yang
dapat menyatukan bangsa; (4) faktor sejarah, terkait dengan tanggapan yang Sama
asal usul nenek moyang, pengalaman masa lalu dan melahirkan solariditas
(senasib, sependeritaan, sepenanggunan); (5) faktor Bhineka tunggal ika,
terkait dengan prinsip bersatu dalam perbedaan(unity in diversity); (6) faktor
kelembagaan,terkait dengan proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga
pemerintah dan politik.
B.
Konsep
dasar Negara
1)
Pengertian
Negara
Konsep dasar
Negara menurut Miriam Budiharjo(1972), melakukuan kolaborasi dengan beberapa
defenisi Negara dari beberapa ahli:
a. Roger
H.soultau
Negara adalah
alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
b. Haroid
J.laski
Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegraksikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa terhadap individu dan kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
itu.
c. Max
Weber
Negara adalah
suatu asosiasi yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara
sah dalam suatu wilayah.
d. Robertv
Mclver
Negara adalah
suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu mayarakat dalam
suatu wilayah dengan berdasarkan sistem
hokum yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk maksud memberi
kekuasaan yang memaksa.
2)
Tujuan dan
fungsi Negara
Tujuan
Negara antara lain: (1) untuk memperluas kekuasaan semata-mata; (2) untuk
menyelenggarakan ketertiban umum; dan (3) untuk mencapai kesejahteraan umum,
pandangan mengenai tujuan Negara antara lain:
·
Ajaran Plato
Menurut Plato, Negara bertujuan untuk memajukan
kesusilaan manusia,sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.
·
Ajaran Negara
kekuasaan
Ajaran ini dikemukakan
oleh Machiavelli dan Shang Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
Semata-mata. Menurut ajaran ini mendirikan Negara itu untuk menjadikan Negara
besar dan jaya.
·
Ajaran
Theokratis (kedaulatan Tuhan)
Menurut ajaran ini,
tujuan Negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan
taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
·
Ajaran Negara
polisi
Menurut ajaran ini
Negara bertujuan untuk mengatur untuk semata-mata keamanan dan ketertiban dalam
Negara.
·
Ajaran Negara hukum
Dalam ajaran ini Negara
bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hokum dan berpedoman kepada hokum.
Dalam Negara hokum, segala kekuasaan berada pada alat pemerintah, semua orang
harus tunduk dan taat kepada hokum.
·
Negara
kesejahteraan
Dalam ajaran ini,
Negara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, Dalam Negara kesejateraan
harus menyelenggarakan beberapa fungsi
yaitu: (1) melaksanakan ketertiban umum; (2) mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat; (3) memperkuat
ketahanan; (4) menegakkan keadilan, menurut Charles E. Merriam menyebutkan 5
fungsi Negara yaitu: (1) keamanan
ekstren; (2) ketertiban intern; (3) keadilan; (4) kesejahteraan umum; dan (5)
kebebasan.
3)
Unsur-unsur
Negara
Terdapat
empat unsur pokok dalam terwujudnya Negara yaitu rakyat,wilayah,pemerintah yang
berdaulat dan tujuan yang terdapat dalam UUD.
a) Unsur
rakyat
Rakyat dalam
hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu
rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiamai suatu tempat.ss
b) Unsur
wilayah
Wilayah dalam arti sempit termasuk
wilayah geografis sedangkan wilayah dalam arti luas berbasis dalam pengertian
hokum.
c) Unsur
pemerintah yang berdaulat
Pengertian
merupakan salah satu unsur konstitutid Negara,pemerintah merupakan lembaga yang
mengatur dan memimpin Negara, tanpa pemerintah Negara tidak akan berjalan baik,
tujuan dari pemerintah adalah menciptakan kesejahteraan bersama.
d) Unsur
tujuan
Tujuan
sebagai unsur-unsur Negara tercantum dalam undang-undang dasar Negara. Hal ini
dimaksudkan agar mengarahkan masyarakat harus mengejar cita-citanya.
4)
Bentuk-bentuk
Negara kenegaraan
· Bentuk
Negara
Disuatu sisi
bentuk Negara digunakan untuk paying pembagian Negara atau monarkhi dan
republic (pasal 1 ayat 1 UUD 1997): Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk public.
·
Bentuk
Kenegaraan
Bentuk kenegaraan
karena ikatan tersebut menyerupai Negara tetapi bukan merupakan Negara. Contoh:
(1) perserikatan Negara-negara; (2) uni personil dan uni riil; (3) daerah
mandate adalah daerah yang sebelumnya merupakan jajahan Negara yang kalah dalam
Perang Dunia I dengan pengawasan liga bangsa-bangsa; (4) daerah jajahan; (5)
daerah trust,daerah yang sesudah perang dunia I yang diurus oleh beberapa
Negara dibawah pengawasan Dewan perwakilan (Trusteeship
Council) dari PBB.
C.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Hakikat
NKRI
NKRI tidak akan
mempunyai bagian didalam yang bernama Negara.bentuk NKRI tidak boleh diubah
kebentuk lain.pasal 37 ayat 5 UUD 1945, menegaskan “khususnya mengenai bentuk
Negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. kebijakan
pemerintah daerah tidak boleh bertentangan oleh pemerintah pusat. Karena
pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintah tertinggi.
2. Sejarah
berdirinya NKRI
Situasi
menjelang proklamasi ditengah-tengah situasi yang semakin mendesak,pemerintah
dijepang di Tokyo menjanjikan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia tanggal 24
Agustus 1945. Kemudian dibentuknya BPUPKI tanggal 29 Agustus 1945 disusul
dengan jatuhnya bom atom oleh tentara sekutu tanggal 6 dan 9 agustus 1945 di
Hirosima dan Nagasaki. Tanggal 14 agustus jepang menyerah tanpa syarat kepada
sekutu. Semua pimpinan Indonesia menentukan sikap untuk menyatakan kemerdekaan
atas tanggung jawab sendiri dan terlepas dari janji penjajahan. Tanggal 16
agustus 1945. Dirumah laksamana muda maeda diselenggarakan rapat menyusun teks
proklamasi. Diruang tamu Bung Karno, Bung Hatta, Subardjo, sukarnoi dan sayuti
melik menyusun teks proklamasi, rapat berakhir kira-kira pukul 03:00 dini hari
dan hasil rapat tersebut adalah teks proklamasi yang dibacakan besok paginya.
Proklamasi
kemerdekaan pukul 10:00 WIB tanggal 17 Agustus 1945 bertempat dijalan
pegangsaan timur 56 jakarta , Ir.soekarno membacakan proklamasi. Jalannya
upacara:
(1).soekarno
tampil kemuka pengeras suara untuk membacakan teks proklamasi.
(2).setelah
itu pengibaran bendera merah putih oleh sodanco latiefendradiningrat. Bersamaan
dengan naiknya sang merah putih, semua hadirin secara spontan menyanyikan lagu
Indonesia raya.
Proklamasi 17 agustus 1945 merupakan peristiwa pentiing
bagi NKRI. Pertama:dari sudut pandang
politik, peristiwa proklamasi ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia terlepas
dari kekuasaan penjajah dan bangsa telah merdeka.kedua:dari sudut pandang hokum, berarti berarti bangsa Indonesia
tidak lagi tunduk pada tata hokum penjajah,melainkan tunduk pada hokum
Indonesia.
3. Landasan
hokum NKRI
Landasan hokum NKRI
adalah Kemerdekaan Negara republik Indonesia 1945. Terdapat pada pasal 1 ayat 1
UUD 1945, pasal 18 ayat (1), pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945.
4. Pentingnya
keutuhan NKRI
Menurut cara pandang
geopolitik, kelangsungan hidup bangsa tergantung pada ruang untuk hidupnya dan
wilayahnya, maka semua warga Negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam
pembelaan Negara dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
nasional. Sesuai dengan tujuan Negara Indonesia yang terdapat pada pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
pada kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
5. Wilayah
Negara kesatuan republic Indonesia
NKRI adalah Negara
kepulauan, jumlah pulaunya beribu-ribu (17.508 pulau). Indonesia adalah Negara
kepulauan wilayah Indonesia sebagian besara adalah laut, kira-kira sepertiga
bagian dan sebagian adalah wilayah darat.
Sejak
berdiri, wilayah NKRI telah mengalami perubahan. Dahulu irian barat berhasil
direbut dari tangan penjajah belanda tahun 1990 dan dinamakan irian jaya atau papua.
Wilayah timor timur bekas penjajahan portugis, kemudian bergabung pada
Indonesia pada tahun 1999.
Perjuangan untuk
menyatukan wilayah laut dengan darat, dimulai pada tahun 1957 melalui Dekralasi
juanda.banyak sekali ditentang oleh beberapa Negara besar, dan pada akhirnya
tahun 1982 disetujui oleh forum hokum laut internasional dimontego by jamiaca.
6. Pembagian
wilayah NKRI
NKRI dibagi atas
daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi menjadi kota dan
kabupaten, kepala daerah provinsi disebut gubernur. Sedangkan, kepala daerah
kabupaten/kota adalah Bupati/walikota. Demikian UUD 1945 pasal 18 ayat (2)
mengaturnya.
Di Indonesia terdapat
34 provinsi dari sabang (Nanggro Aceh Darussalam) sampai merauke (Papua Timur)
dengan masing-masing memiliki ibukota dan luas daerah.
7. Perjuangan
mempertahankan NKRI
Pada tahun 1965,terjadi
pemberontakan G30/SPKI dapat ditumpas pleh pemerintah, setelah itu muncul
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari Indonesia serta
organisasi papua Merdeka (OPM), Gerakan seperti ini yang dapat menongrong
didalam tubuh NKRI, gerkan-gerkan ini harus dihadapi dan dilawan oleh pemerintah
dan rakyat Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sikap positif dapat diartikan sikap
yang baik dalam menanggapi sesuatu.sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila
berarti sikap yang baik dalam menanggapi dalam keutuhan NKRI, maksudnya dalam
setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman dan berpegang teguh
pada nilai-nilai pancasila,bhinika tunggal ika serta sesuai dengan tujuan NKRI
sebagai Negara demokratis yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia.seseorang yang memiliki sikap positif terhadap Negara kesatuan republik
Indonesia berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta
tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan
bangsa yang luhur,serta menjaga hubungan yang baik sesame warga masyarakat
Negara Indonesia dan bangsa lain, dan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati
diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
Dari pembahasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa pancasila sebagai ideologi Negara memiliki nilai-nilai
positif yang terkandung didalamnya.dimana nilai-nilai positif tersebut sudah
kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari dan sudah seyogyanya nilai-nilai
positif tetap kita jaga dan laksanakan.
B.
Saran
·
Agar makna
Negara kesatuan republik Indonesia tidak hanya harus dihafalkan oleh seluruh
rakyat Indonesia, namun juga harus dimengerti, dan diamalkan, serta
dilaksanakandalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
·
Agar setiap
rakyat Indonesia lebih memaknai inti dari Negara kesatuan Republik Indonesia
agar tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih nyaman.
DAFTAR PUSTAKA
Al-hakim suparan .2016.Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam Konteks Indonesia.Malang:madani.
Mad Ardi. (2014).Mengembangkan sikap
positif Terhadap NKRI (online).
Tersedia :https://www,scribd.com/doc/207687689/pengembangan-sikap-positif-Terhadap-NKRI. (10 Oktober 2016).
Tersedia :https://www,scribd.com/doc/207687689/pengembangan-sikap-positif-Terhadap-NKRI. (10 Oktober 2016).
Belum ada Komentar untuk "Makalah; Mempertahankan eksistensi NKRI dengan mencapai tujuan Negara"
Posting Komentar