Makalah Sosiologi Hukum “Defenisi Sosiologi Hukum Pokok-Pokok Kajian Sosiologi Hukum”
MAKALAH
SOSIOLOGI HUKUM
“DEFENISI SOSIOLOGI HUKUM POKOK-POKOK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM”
FAKULTAS SYARIAH
2019/2020
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kesalahan mendasar yang sudah menjadi turun-temurun dari kalangan
sarjana hukum, adalah menganggap sosiologi hukum sebagai bahagian dari
pencabangan ilmu hukum. Eror in opinion ini semakin diperjelas dengan munculnya
pendekatan dalam ilmu hukum yang dikenal dengan pendekatan hukum empirik.
Padahal karakter khas ilmu hukum sudah asalinya “normatif”. Tak ada satupun
landasan teoritik yang bisa membongkar sifat normatif demikian.Hal yang berbeda
jika dibandingkan dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, khususnya sosiologi saat
kita membuka literatur “Setangkai Bunga Sosiologi” yang ditulis oleh Selo
Sumardjan dan Soeleman Soemardi sudah dikemukakan di sana, bahwa sosiologi
merupakan ilmu yang bersifat empirik.Sampai pada metodologi penelitianpun
terjadi kesalahan struktural yang sudah terlanjur menganggap sosiologi hukum
merupakan bagian dari model penelitian hukum. Ironisnya, dalam beberapa
perguruan tinggi fakultas hukum sudah menjadi kebiasaan untuk memaklumi ada
yang disebut penelitian hukum normatif dan ada juga penelitian hukum empirik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Defenisi Sosiologi Hukum?
2.
Apa Pokok-Pokok Kajian Sosiologi Hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sosiologi
menurut bahasa berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan,
sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan
diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul "Cours De Philosophie
Positive" karangan August Comte (1798-1857).[1]
Sosiologi
menurut istilah adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial antara
individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan
kelompok.[2]
Hukum kata
hukum berasal dari bahasan Arab hukmun yang artinya “menetapkan”. Didunia akademis,
istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan
adalah peraturan perundang-undangan, jadi hukum bisa diartikan sebagai norma,
baik yang tertulis maupun tidak tertulis.[3]
Sosiologi hukum
didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan
empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya.
Sosiologi Hukum
bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian
sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi
dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat.
B.
Pokok Kajian Sosiologi Hukum
Ø Hukum dalam
sistem sosial
Suatu sistem
hukum adalah cerminan dari sistem sosial yang lebih luas. Hukum adalah sub dari
keseluruhan sistem sosial dalam masyarakat. Perlu diteliti bagaimana sistem
sosial mempengaruhi hukum sebagai subsistemnya, atau sebaliknya. Hukum tercipta
melalui proses timbal balik dengan sistem sosial yang lebih luas.
Ø Perbandingan
hukum dalam masyarakat
Meneliti hukum
dalam masyarakat secara komparatif merupakan usaha untuk melihat apakah hukum
ada yang berlaku universal atau selalu kontekstual. Dapat pula meneliti
penerapat hukum yang berbeda untuk orang-orang yang berbeda atas kejahatan yang
sama.
Ø Sifat hukum
yang dualistis
Hukum disatu
sisi dapat dijadikan alat bagi manusia untuk dapat mempertahankan hak-haknya,
menjalani kehidupan yang harmonis untuk mencapai kesejahteraan. Di lain sisi,
hukum dapat dijadikan alat kontrol sosial oleh segelintir orang.
Ø Hukum sebagai
alat kekuasaan
Asumsi dasar
yang dapat digunakan adalah kenyamanan cenderung menolak perubahan. Segelintir
elit atau penguasa yang hidup nyaman cenderung ingin mempertahankan
kedudukannya. Kalau tidak, akan kehilangan kenyamanannya. Hukum sebagai alat
kekuasaan sangat banyak contohnya. Fenomena kontrol sosial sangat dekat
kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan membuat hukum untuk melayani
kepentingannya.
Ø Kaitan hukum
dengan nilai budaya
Hukum yang
berlaku di suatu masyarakat dapat dipengaruhi oleh nilai budaya yang sudah ada
sejak lama. Konstitusi yang mempertimbangkan hukum adat dalam penerapan
resolusi konflik, misalnya, merupakan contoh bagaimana tradisi penyelesaian
konflik melalui adat diterapkan dan menjadi hukum formal yang harus dipatuhi
masyarakat adat. Problem hukum yang biasanya muncul adalah ketika hukum formal
dibuat tanpa mempertimbangkan nilai budaya dalam masyarakat. Di berbagai daerah
di Indonesia, problem seperti ini muncul ketika pemerintah menerapkan hukum
berdasarkan prinsip demokrasi yang diimpor dari luar ke masyarakat lokal yang
masih memegang teguh adat nenek moyang.
Ø Hukum sebagai
instrumen perubahan sosial
Setiap
masyarakat mengalami perubahan. Hanya intensitas perubahannya saya yang berbeda
antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain. Pendapat umum yang
sering dikemukaan adalah masyarakat desa lebih lambat mengalami perubahan dibanding
masyarakat kota. Hukum di masyarakat dapat digunakan sebagai alat perubahan
sosial dengan cara memasukkan hukum sebagai bagaian dari agenda pembangunan
BAB
III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
Sosiologi hukum
didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan
empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya.
Sosiologi Hukum
bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian
sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi
dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat.
Pokok
Kajian Sosiologi Hukum
·
Hukum dalam sistem sosial
·
Perbandingan hukum dalam masyarakat
·
Sifat hukum yang dualistis
·
Hukum sebagai alat kekuasaan
·
Kaitan hukum dengan nilai budaya
·
Hukum sebagai instrumen perubahan sosial
DAFTAR PUSTAKA
Wikimedia
Foundaation, ”Sosiologi” Wikipedia.org, https://id.wikipedia.org/wiki/Sosiologi,
diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:04
Ariana, “Apa
Arti Sosiologi itu?”, Kompasiana.com,
https://www.kompasiana.com/riskaariana/54f980d6a33311fa728b46d3/apa-arti-sosiologi-itu,
diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:13
Ariana, “Apa
Arti Sosiologi itu?”, Kompasiana.com,
https://www.kompasiana.com/riskaariana/54f980d6a33311fa728b46d3/apa-arti-sosiologi-itu,
diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:13
[1] Wikimedia
Foundaation, ”Sosiologi” Wikipedia.org, https://id.wikipedia.org/wiki/Sosiologi,
diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:04
[2] Riska Ariana,
“Apa Arti Sosiologi itu?”, Kompasiana.com, https://www.kompasiana.com/riskaariana/54f980d6a33311fa728b46d3/apa-arti-sosiologi-itu,
diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:13
[3] Ariana, “Apa
Arti Sosiologi itu?”, Kompasiana.com, https://www.kompasiana.com/riskaariana/54f980d6a33311fa728b46d3/apa-arti-sosiologi-itu,
diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:13
Belum ada Komentar untuk "Makalah Sosiologi Hukum “Defenisi Sosiologi Hukum Pokok-Pokok Kajian Sosiologi Hukum”"
Posting Komentar