Makalah Sosiologi Hukum “Defenisi Sosiologi Hukum Pokok-Pokok Kajian Sosiologi Hukum”

MAKALAH
SOSIOLOGI HUKUM
“DEFENISI SOSIOLOGI HUKUM POKOK-POKOK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM”



FAKULTAS SYARIAH
2019/2020



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kesalahan mendasar yang sudah menjadi turun-temurun dari kalangan sarjana hukum, adalah menganggap sosiologi hukum sebagai bahagian dari pencabangan ilmu hukum. Eror in opinion ini semakin diperjelas dengan munculnya pendekatan dalam ilmu hukum yang dikenal dengan pendekatan hukum empirik. Padahal karakter khas ilmu hukum sudah asalinya “normatif”. Tak ada satupun landasan teoritik yang bisa membongkar sifat normatif demikian.Hal yang berbeda jika dibandingkan dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, khususnya sosiologi saat kita membuka literatur “Setangkai Bunga Sosiologi” yang ditulis oleh Selo Sumardjan dan Soeleman Soemardi sudah dikemukakan di sana, bahwa sosiologi merupakan ilmu yang bersifat empirik.Sampai pada metodologi penelitianpun terjadi kesalahan struktural yang sudah terlanjur menganggap sosiologi hukum merupakan bagian dari model penelitian hukum. Ironisnya, dalam beberapa perguruan tinggi fakultas hukum sudah menjadi kebiasaan untuk memaklumi ada yang disebut penelitian hukum normatif dan ada juga penelitian hukum empirik.


B.     Rumusan Masalah
     1.      Apa Defenisi Sosiologi Hukum?
     2.      Apa Pokok-Pokok Kajian Sosiologi Hukum?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian

Sosiologi menurut bahasa berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul "Cours De Philosophie Positive" karangan August Comte (1798-1857).[1]

Sosiologi menurut istilah adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial antara individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan kelompok.[2]

Hukum kata hukum berasal dari bahasan Arab hukmun yang artinya “menetapkan”. Didunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan adalah peraturan perundang-undangan, jadi hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.[3]

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat.

B.     Pokok Kajian Sosiologi Hukum

Ø  Hukum dalam sistem sosial
Suatu sistem hukum adalah cerminan dari sistem sosial yang lebih luas. Hukum adalah sub dari keseluruhan sistem sosial dalam masyarakat. Perlu diteliti bagaimana sistem sosial mempengaruhi hukum sebagai subsistemnya, atau sebaliknya. Hukum tercipta melalui proses timbal balik dengan sistem sosial yang lebih luas.

Ø  Perbandingan hukum dalam masyarakat
Meneliti hukum dalam masyarakat secara komparatif merupakan usaha untuk melihat apakah hukum ada yang berlaku universal atau selalu kontekstual. Dapat pula meneliti penerapat hukum yang berbeda untuk orang-orang yang berbeda atas kejahatan yang sama.

Ø  Sifat hukum yang dualistis
Hukum disatu sisi dapat dijadikan alat bagi manusia untuk dapat mempertahankan hak-haknya, menjalani kehidupan yang harmonis untuk mencapai kesejahteraan. Di lain sisi, hukum dapat dijadikan alat kontrol sosial oleh segelintir orang.

Ø  Hukum sebagai alat kekuasaan
Asumsi dasar yang dapat digunakan adalah kenyamanan cenderung menolak perubahan. Segelintir elit atau penguasa yang hidup nyaman cenderung ingin mempertahankan kedudukannya. Kalau tidak, akan kehilangan kenyamanannya. Hukum sebagai alat kekuasaan sangat banyak contohnya. Fenomena kontrol sosial sangat dekat kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan membuat hukum untuk melayani kepentingannya.

Ø  Kaitan hukum dengan nilai budaya
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat dapat dipengaruhi oleh nilai budaya yang sudah ada sejak lama. Konstitusi yang mempertimbangkan hukum adat dalam penerapan resolusi konflik, misalnya, merupakan contoh bagaimana tradisi penyelesaian konflik melalui adat diterapkan dan menjadi hukum formal yang harus dipatuhi masyarakat adat. Problem hukum yang biasanya muncul adalah ketika hukum formal dibuat tanpa mempertimbangkan nilai budaya dalam masyarakat. Di berbagai daerah di Indonesia, problem seperti ini muncul ketika pemerintah menerapkan hukum berdasarkan prinsip demokrasi yang diimpor dari luar ke masyarakat lokal yang masih memegang teguh adat nenek moyang.

Ø  Hukum sebagai instrumen perubahan sosial
Setiap masyarakat mengalami perubahan. Hanya intensitas perubahannya saya yang berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain. Pendapat umum yang sering dikemukaan adalah masyarakat desa lebih lambat mengalami perubahan dibanding masyarakat kota. Hukum di masyarakat dapat digunakan sebagai alat perubahan sosial dengan cara memasukkan hukum sebagai bagaian dari agenda pembangunan



BAB III
PENUTUP

Ø  Kesimpulan

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat.

Pokok Kajian Sosiologi Hukum

·           Hukum dalam sistem sosial
·           Perbandingan hukum dalam masyarakat
·           Sifat hukum yang dualistis
·           Hukum sebagai alat kekuasaan
·           Kaitan hukum dengan nilai budaya
·           Hukum sebagai instrumen perubahan sosial




DAFTAR PUSTAKA

Wikimedia Foundaation, ”Sosiologi” Wikipedia.org, https://id.wikipedia.org/wiki/Sosiologi, diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:04
Ariana, “Apa Arti Sosiologi itu?”, Kompasiana.com, https://www.kompasiana.com/riskaariana/54f980d6a33311fa728b46d3/apa-arti-sosiologi-itu, diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:13
Ariana, “Apa Arti Sosiologi itu?”, Kompasiana.com, https://www.kompasiana.com/riskaariana/54f980d6a33311fa728b46d3/apa-arti-sosiologi-itu, diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:13




[1] Wikimedia Foundaation, ”Sosiologi” Wikipedia.org, https://id.wikipedia.org/wiki/Sosiologi, diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:04
[2] Riska Ariana, “Apa Arti Sosiologi itu?”, Kompasiana.com, https://www.kompasiana.com/riskaariana/54f980d6a33311fa728b46d3/apa-arti-sosiologi-itu, diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:13
[3] Ariana, “Apa Arti Sosiologi itu?”, Kompasiana.com, https://www.kompasiana.com/riskaariana/54f980d6a33311fa728b46d3/apa-arti-sosiologi-itu, diakses pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 00:13

Belum ada Komentar untuk "Makalah Sosiologi Hukum “Defenisi Sosiologi Hukum Pokok-Pokok Kajian Sosiologi Hukum”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Adnow April 22

Adnow April 22

Iklan Bwah Artikel (Adnow)