Makalah Perbedaan Ilmu Hukum dan Sosiologi
KEGUNAAN SOSIOLOGI, HUBUNGAN, PERBEDAAN ILMU HUKUM DAN SOSIOLOGI, HUKUM HUBUNGAN DAN PERBEDAAN SOSIOLOGI HUKUM DENGAN DISIPLIN ILMU SEJENISNYA
DI SUSUN OLEH:
JURUSAN SYARIAH
TAHUN 2019
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................... 1
B. Rumusan Masalah........................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Kegunaan Sosiologi Hukum........... 4
B. Hubungan dan Perbedaan Sosiologi Hukum Dengan Ilmu Hukum 9
C. Hubungan dan Perbedaan Sosiologi Hukum Dengan Disiplin Ilmu Sejenisnya 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sosiologi hukum (atau kajian sosiolegal) sering di gambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam studi hukum.Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi.namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang tertangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi.beberapa ahli lain mengelompokkan bidang ini bukan sebagai sub-disiplin sosiologi atau cabang studi hukum.tetapi merupakan bagian studi penelitian mengenai posisinya dalam tradisi ilmu sosial yang lebih luas.dengan demikian,bidang ini dapat di gambarkan tanpa mengacu pada sosiologi arus utama sebagai studi hukum empiris yang sistematis.berdasarkan teori sebagai perangkat praktik sosial atau sebagai aspek atau bidang pengalaman sosial.sosiologi hukum telah di gunakan untuk meletakkan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dalam struktur dasar masyarakat yang menangani kepentingan politik dan ekonomi.budaya dan tatanan normatif masyarakat.serta membangun dan memelihara keberuntungan yang resiprokal.namun membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konsensu.kekerasan dan control sosial.
Sosiologi hukum terdiri dari berbagai pendekatan studi hukum di masyarakat.yang secara empiris menguji dan merumuskan interaksi antar hukum.lembaga hukum,lembaga non hukum dan faktor sosial.bidang penyelidikan sosio legal meliput pengembangan sosial lembaga hukum.bentuk control sosial.pengaturan hukum.interaksi antaraa budaya hukum.konstruksi sosial dari masalah hukum.profesi hukum,dan hubungan antara hukum serta perubahan sosial.
Sosiologi hukum juga mendapat landasan yang mengacu pada penelitian yang dilakukan pada bidang lainya seperti hukum kompratif.kajian hukum kritis,yurisprudensi,teori hukum,hukum dan ekonomi.serta hukum dan sastra.objek kajian sosiologi hukum mencakup pergerakan historis hukum dan keadilan.serta konstruksi kontemporer yang tanpa henti misalnya di bidang yurisprudensi yang berfokus pada pertanyaan kelembagaan yang di kondisikan oleh situasi sosial-politik di wilayah interdisipliner seoerti kriminologi.dengan analisis efesiensi ekonomi dan dampak sosial atas norma hukum.
B. Rumusan Masalah
Apakah kegunaan sosiologi hukum?
Apa hubungan dan perbedaan sosiologi hukum dengan ilmu hukum?
Apa hubungan dan perbedaan sosiologi hukum dengan disiplin ilmu sejenisnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kegunaan Sosiologi Hukum
Manfaat mempelajari sosiologi hukum ialah mampu mere-presentasi kan kajian ilmu pengetahuan sosial yang mengkaji serta mempelajari hukum dalam ruang lingkup sosial. Banyak manfaat mempelajari ilmu pengetahuan sosial karena Pada awalnya banyak yang meragukan keberhasilan Hukum dan Sosiologi yang dipelajari secara bersama karena keduanya memiliki ranah yang berbeda dalam kajiannya. Menyebabkan banyak kegelisahan para pakar hukum serta ahli filsafat hukum apakah kajian sosiologi hukum dapat mengabaikan hukum yang merupakan aturan norma dan fakta-fakta dalam sebuah penilaian dalam penyelidikan. Dikhawatirkan dengan sosiologi hukum akan menguatkan kembali penilaian mengenai baik dan buruknya suatu kasus berdasarkan dengan pengamatan penemuan fakta-fakta sosial yang ada di masyarakat.
Mempelajari sosiologi hukum mampu membuat kepekaan terhadap gejala sosial layaknya manfaat menghargai karya orang lain, selain itu berikut ini manfaat yang diperoleh:
1. Mempermudah Mencari Solusi Alternatif Pemecahan Masalah
Secara sadar ataupun tidak mempelajari konsep sosiologi hukum mampu menggambarkan secara jelas mengnai konsep permasalahan hukum yang terjadi dan mampu memberikan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan kerangka teori yang sudah tersaji di dalam kajian teoritik sosiologi hukum yang telah ada dengan mempelajari manfaat menuntut ilmu teori sosiologi hukum.
2. Meningkatkan Kepekaan Sosial
Masyarakat merupakan kajian yang dipelajari dimana dalam hal ini mengamati, melihat dan mempelajari gejala hukum dengan segala aktivitas yang mereka lakukan akan membuat kita mampu secara emosional untuk peka terhadap kondisi di sekitar. Manfaat menghargai perbedaan juga perlu dimana Gejala sosial yang kerap terjadi dengan segala konflik hukum yang menjerat akan mengakibatkan aspek sosiologi dalam diri terbangun dan lebih perduli akan lingkungan sekitar.
3. Meningkatkan Perkembangan Hukum
Proses dalam mengkaji sosiologi hukum mampu membuka dan meluaskan pandangan berpikir dalam memahami, menyelesaikan dan menganalisis berbagai maslaah yang terjadi dan mampu meningkatkan perkembangan hukum yang ada di lingkungan masyarakat sosial.
4. Menganalisis Dampak Hukum
Penerapan hukum dalam kondisi sosiologi masyarakat akan mampu memberikan dampak secara sosial baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Melihat Keefektifan Penerapan Hukum
Dalam pelaksanaannya mempelajari sosiologi hukum akan membuat kita memahami bagaimana peraturan hukum dalam masyarakat tetap terlaksana. Akan terlihat manakah hukum yang diakui, dijalankan dan berlaku dalam masyarakat yang akan menampakkan peraturan hukum yang efektif dalam pola hidup masyarakat sosial.
6. Mengerti Perkembangan Hukum Positif
Sosiologi hukum akan mengajarkan untuk memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara sosial dan Hukum.
Dari batasan, ruang lingkup maupun perspektif sosiologi hukum sebagaimana dijelaskan di atas, dapat dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum didalam kenyataannya adalah sebagai berikut:
“Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.”[1]
B. Hubungan Dan Perbedaan Sosiologi Hukum Dengan Ilmu Hukum
Permasalahan tentang hukum seringkali menimbulkan konflik di masyarakat dan sistem hukum sangat berkaitan dengan sistem keadilan bagi masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang tidak berat sebelah dan hukum yang memntingkan keadilan. Sosiologi hukum memiliki hubungan dengan ilmu hukum dan keduanya memiliki keterkaitan yang penting. Dalam suatu lingkungan masyarakat, pasti akan ada proses interaksi sosial yang terjadi dan berkembang. Berikut ini adalah hubungan sosiologi hukum dengan ilmu hukum:
1. Tujuan
Secara umum sosiologi hukum bertujuan untuk mengkaji berbagai hubungan timbal balik antara lingkungan sosial dan gejala sosial di masyarakat. Sedangkan ilmu hukum bertujuan untuk memberikan pedoman kepada masyarakat mengenai sistematis suatu hukum. Hubungan sosiologi hukum dan ilmu hukum sangatlah erat, karena keduanya memiliki keterkaitan sistem hukum. Hukum diterapkan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan sosial yang bisa saja terjadi dan hukum digunakan dengan sistematis yang jelas.
2. Manfaat
Secara umum manfaat sosiologi hukum sangatlah penting dan sosiologi hukum sangat berhubungan dengan kajian ilmu hukum. Keduanya memiliki manfaat yang baik untuk lingkungan dan sosiologi hukum menjadi dasar timbulnya ilmu hukum. Dengan adanya hukum, kehidupan di lingkungan masyarakat menjadi lebih tertata dan dapat tercegah berbagai kondisi ketidakstabilan. Ada banyak sekali penyebab perilaku penyimpangan yang seringkali ditemukan dan setiap perilaku penyimpangan memiliki efek yang bervariasi buat lingkungan.
3. Dampak
Sosiologi hukum dan ilmu hukum memiliki dampak yang hampir sama bagi masyarakat. Sosiologi hukum berdampak pada pola sosial masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas sosial dan ilmu hukum menambah pengetahuan masyarakat mengenai hukum yang berlaku di Indonesia. Keduanya memiliki dampak postif bagi kehidupan masyarakat dan menghasilkan suatu pola kehidupan yang teratur. Dalam lingkungan masyarakat ada banyak faktor perubahan sosial yang bisa saja terjadi dan setiap perubahan sosial memberikan dampak yang bervariasi.
4. Ruang lingkup
Sosiologi hukum memiliki ruang lingkup yang lumayan luas, karena mengkaji pola hubungan sosial masyarakat dan menjadi langkah pencegah berbagai kegiatan negatif masyarakat. Ada beberapa ciri-ciri norma sosial yang berlaku di masyarakat dan semua norma sosial memiliki ruang lingkup yang meluas. Ruang lingkup sosiologi hukumsangat berhubungan dengan ilmu hukum, karena sama-sama membahas berbagai hal mengenai kehidupan di lingkungan masyarakat.[2]
C. Hubungan dan perbedaan Sosiologi hukum Dengan disiplin Ilmu sejenisnya
Secara umum, sosiologi hukum termasuk salah satu ilmu sosial yang mempelajari manusia, khususnya yang menyangkut perilaku manusia. Dilihat dari penerapannya sosiologi dapat digolongkan menjadi ilmu pengetahuan murni sekaligus ilmu pengetahuan terapan.
1. Sosiologi disebut sebagai ilmu pengetahuan murni karena sosiologi bertujuan untuk menggambarkan dan membentuk pengetahuan secara abstrak guna mempertimbangkan mutunya.
2. Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan terapan karena sosiologi bertujuan mencari cara - cara penggunaan pengetahuan ilmiah untuk memecahkan masalah praktis.
a. Hubungan dan perbedaan Sosiologi hukum dengan Ilmu Antropologi
Objek kajian sosiologi adalah masyarakat. Masyarakat selalu berkebudayaan. Masyarakat dan kebudayaan tidak sama, tetapi berhubungan sangat erat. Masyarakat menjadi kajian pokok sosiologi dan kebudayaan menjadi kajian pokok antropologi. Jika diibaratkan sosiologi merupakan tanah untuk tumbuhnya kebudayaan. Kebudayaan selalu bercorak sesuai dengan masyarakat.
b. Hubungan dan perbedaan Sosiologi dengan Ilmu Sejarah
Salah satu metode yang digunakan dalam sosiologi adalah metode historis. Dalam hal ini para sosiolog selalu memberikan persoalan sejarah kepada ahli sejarah sehingga ilmu sejarah dipengaruhi oleh perkembangan sosiologi.
c. Hubungan dan perbedaan Sosiologi dengan Ilmu Politik
Ilmu politik mempelajari satu sisi kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan meliputi upaya memperoleh kekuasaan, mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan. Istilah politik dalam hal ini berbeda dengan istilah politik yang digunakan sehari - hari, yaitu politik diartikan sebagai pembinaan kekuasaan negara yang bukan merupakan ilmu pengetahuan tetapi sebagai seni (art).
d. Hubungan dan perbedaan Sosiologi dengan Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi mempelajari usaha - usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam dengan keterbatasan barang dan jasa yang tersedia.[3]
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005),https://sigitundip.wordpress.com/2012/03/17/ruang-lingkup-dan-kegunaan-sosiologi-hukum/, diakses pada tanggal 1 oktober 2019 pukul 21:30
https://materiips.com/hubungan-sosiologi-hukum-dengan-ilmu-hukum, diakses pada tanggal 1 oktober 2019 pukul 21:30.
http://falah-kharisma.blogspot.com/2015/12/hubungan-sosiologi-dengan-ilmu-lain.html,diakses pada tanggal 2 oktober 2019 pukul 21: 54
[1]Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005),https://sigitundip.wordpress.com/2012/03/17/ruang-lingkup-dan-kegunaan-sosiologi-hukum/, diakses pada tanggal 1 oktober 2019 pukul 21:30
[2]https://materiips.com/hubungan-sosiologi-hukum-dengan-ilmu-hukum, diakses pada tanggal 1 oktober 2019 pukul 21:30.
[3]http://falah-kharisma.blogspot.com/2015/12/hubungan-sosiologi-dengan-ilmu-lain.html,diakses pada tanggal 2 oktober 2019 pukul 21: 54
terima kasih kak blog nya sangat membantu sekali, semoga sukses selalu kak
BalasHapusSaya thasya nur oktavia dari ISB Atma Luhur