Makalah Metodologi Penelitian Fiqih
METODOLOGI PENELITIAN FIQIH
Disusun untuk pemenuhan tugas mata kuliah Metode Studi Islam
jurusan Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Da’wah Wal-Irsyad
Mangkoso Angkatan 2018
Oleh :
SEMESTER II
JURUSAN SYARIAH
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat serta inayahnya kepada kami atas petunjuk-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam
tidak henti-hentinya kami sampaikan kepada Nabi Agung junjungan kita Nabi
Muhammad SAW, keluarga,sahabat dan para pengikutnya yang senantiasa mengikuti
dan mengamalkan sunnah-sunnahnya. Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk
memenuhi tugas mata kuliah “Metodologi Studi Islam” yang berjudul “METODOLOGI
PENELITIAN FIQIH”. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang
telah membantu sehingga makalah ini dapat tersusun dengan baik.
Harapan penyusun,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan mahasiswa pada khususnya
dan parapembaca padaumumnya. Penyusun menyadari bahwa di dalam menyusun makalah
ini, tentunya masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu, segala
saran dan kritik dari pembaca sangat kami nantikan untuk penyempurnaan makalah
ini.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Karakteristik Hukum Islam
(Fiqih)
B. Model-model Penelitian Fiqih (Hukum Islam)
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Belajar fiqih merupakan
hal yang sangat penting yang mana fiqih adalah syariat Islam yang harus
dikerjakan oleh umat muslim. Fiqih mengatur segala hukum Allah yang berhubungan
dengan segala pekerjaan mukalaf yang mana hukum ini diambil dari alqur’an dan
as-sunnah dengan jalan Ijtihad. Maka dari itu penting sekali bagi manusia untuk
mempelajari Ilmu fiqih karena tanpa
mempelajari itu maka manusia tidak mengerti suatu hukum, bisa dikatakan
manusia tidak ada bedanya dengan hewan.
Seorang itu akan
berhasil dalam belajar, kalau pada dirinya ada keinginan untuk belajar. Inilah
prinsip dan hukum pertama dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran, keinginan
atau dorongan untuk belajar inilah yang dinamakan motivasi.
Fikih atau hukum islam
merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal oleh masyarakat.
Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan
dengan fikih. . Ilmu fikih di kategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang
wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat
melaksanakan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti salat,
puasa, haji dan sebagainya. Ilmu fikih menyangkut banyak kehidupan manusia.
Tidak hanya pada masalah ibadah saja namun juga mencakup fikih muamalah, tindak
pidana, peperangan dan pemerintahan dan sebagainya. Demikian besar fungsi fikih
maka nampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadiranya untuk mengatur
kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturanya. Karena itu sifat
yang kemudian menjadi ciri hukum islam dalam artian hukum yang mengatur
kehidupan umat islam adalah pembedaan antara ajaran ideal dan praktek faktual,
antara syari’ah seperti yang diajarkan ahli-ahli hukum klasik di satu pihak dan
hukum positif yang berlaku di pengadilan di pihak lain.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dan Karaktristik Hukum Islam (Fiqih) ?
2. Apa saja Model-model Penelitian Fiqih (Hukum Islam) ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahu
Pengertian dan Karakteristik Hukum Islam (Fiqih).
2. Untuk mengetahui
Model-model Penelitian Fiqih (Hukum Islam).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Karakteristik
Hukum Islam (Fiqih)
Pengertian hukum
islam juga dimaksudkan didalamnya
pengertian syari’at. Dalam kaitan ini ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum
islam atau fikih adalah sekelompok dengan syari’at, yaitu ilmu yang berkaitan
dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash al-Qur’an dan al-Sunnah.
Bila ada nash dari al-Qur’an atau al-Sunnah yang berhubungan dengan amal
perbuatan tersebut, atau yang diambil dari sumber-sumber lain,bila tidak ada
nash dari al-Qur’an atau al-Sunnah, maka dibentuklah suatu ilmu yang disebut
dengan ilmu Fikih. Jadi yang disebut ilmu Fikih ialah sekelompok hukum tentang
amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Berdasarkan batasan
tersebut diatas sebenarnya dapat dibedakan antara syari’ah dan hukum islam atau
fikih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang digunakan.
Syari’at bersifat permanen, kekal dan abadi sedangkan fikih atau hukum islam
bersifat temporer dan dapat berubah.
Zaki Yamani membagi
syari’at islam dalam dua pengertian yaitu dalam arti luas dan arti sempit.
Pengertian syari’at islam dalam arti luas adalah semua hukum yang telah disusun
dengan teratur oleh para ahli fikih dalam pendapat-pendapat fikihnya mengenai persoalan
di masa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan
mengambil dalil-dalil yang langsung dari al-Qur’an dan al-Hadist, atau sumber
pengambilan hukum seperti ijma’ dan qiyas. Syari’at dalam arti luas ini
memberikan peluang untuk berbeda pendapat, untuk mengikutinya atau tidak
mengikutinya. Sedangkan Pengertian dalam arti sempit, syari’at islam itu
terbatas pada hukum-hukum yang berdalil pasti dan tegas, yang tertera dalam
al-Qur’an, hadis yang sahih, atau yang ditetapkan oleh ijma’.
Kini syari’at islam
telah berusia cukup tua, yaitu dari sejak kelahiran agama islam itu sendiri
pada lima belas abad yang lalu sampai sekarang. Sejauh manakah syari’at islam
itu tetap aktual dan mampu meresponi perkembangan zaman, telah dijawab lewat berbagai
penelitian yang dilakukan para ahli yang contoh-contohnya dapat dilihat dalam
uraian dibawah ini.
B. Model-model Penelitian
Fiqih (Hukum Islam)
Pada uraian berikut ini
akan kami sajikan beberapa model penelitian yang dilakukan oleh Harun Nasution,
Noel J. Coulson dan Muhammad Atha Muzhar.
1.
Model Harun Nasution
Sebagai guru besar
dalam bidang Teologi dan Filsafat Islam, Harun Nasution juga mempunyai
perhatian terhadap Hukum Islam. Penelitiannya dalam bidang Hukum Islam ini ia
tuangkan secara ringkas dalam bukunya Islam Ditinjau
Dari Berbagai Aspeknya Jilid II. Melalui penelitiannya secara ringkas namun
mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum islam dengan menggunakan
pendekatan sejarah, Harun Nasution telah berhasil mendeskripsikan struktur Hukum
Islam secara komprehensif, yaitu mulai dari kajian terdapat ayat-ayat hukum
yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah pertumbuhan dan
perkembangan hukum islam dari sejak zaman nabi sampai dengan sekarang, lengkap
dengan beberapa mazhab yang ada di dalamnya berikut sumber hukum yang
digunakannya serta latar belakang timbulnya perbedaan pendapat. Melalui
pendekatan kesejarahan Harun Nasution membagi perkembangan hukum islam ke dalam
4 periode, yaitu periode Nabi, periode sahabat Nabi, periode ijtihad serta
kemajuan dan periode taklid serta kemunduran.
a.
Pada periode Nabi
Bahwa segala persoalan
dikembalikan kepada Nabi untuk menyelesaikannya, maka Nabi lah yang menjadi
satu-satunya sumber hukum. Secara langsung pembuat hukum adalah Nabi, tetapi secara tidak langsung Tuhan lah pembuat
hukum. Karena hukum yang dikeluarkan Nabi bersumber pada wahyu dari Tuhan.
Sumber hukum yang ditinggalkan Nabi untuk zaman-zaman sesudahnya ialah
al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b.
Pada periode Sahabat Nabi
Pada periode ini,
daerah yang dikuasai islam bertambah luas dan termasuk dalamnya daerah di luar
Semenanjung Arabia yang telah mempunyai kebudayaan tinggi dan susunan
masyarakat Arabia ketika itu, maka sering dijumpai berbagai persoalan hukum.
Untuk itu para sahabat disamping berpegang kepada al-Qur’an dan al-Sunnah juga
kepada sunnah para sahabat.
c.
Pada periode ijtihad serta kemajuan
Pada periode ijtihad
yang disamakan oleh Harun Nasution dengan periode kemajuan islam I ( 700-1000 M
), masalah hukum yang dihadapi semakin beragam, sebagai akibat dari semakin
bertambahnya daerah islam dengan berbagai macam bangsa masuk islam dengan
membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi,dan sistem kemasyarakatan. Dalam
kaitan ini muncullah ahli-ahli hukum mujtahid yang disebut imam atau faqih (
fuqaha) dalam islam, dan pemuka-pemuka hukum ini mempunyai murid.
d.
Periode taklid serta kemunduran
Setelah periode ijtihad
dan perkembangan hukum pada periode ijtihad, datanglah periode taklid dan
penutupan pintu ijtihad. Di abad ke empat Hijrah (abad kesebelas Masehi)
bersamaan dengan mulainya masa kemunduran dalam sejarah kebudayaan islam,
berhentilah perkembangan hukum islam.
Dari uraian diatas
tersebut terlihat model penelitian fikih atau hukum islam yang digunakan Harun
Nasution adalah penelitian eksploratif, deskriptif, dengan menggunakan
pendekatan kesejarahan. Melalui penelitian ini, pembaca akan mengenal secara
awal untuk memasuki kajian hukum islam lebih lanjut.
2.
Model Noel J.
Coulson
Noel J. Coulson menyajikan hasil penelitiannya di bidang hukum islam dalam
karyanya berjudul Hukum Islam Dalam
Perspektif Sejarah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang
menggunakan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini dituangkan dalam tiga
bagian, yaitu :
a.
Bagian pertama, menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang didalamnya dibahas
tentang legalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama islam, akar
yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam al-syafi’i.
b.
Bagian kedua, menjelaskan tentang
pemikiran dan praktek hukum islam di abad pertengahan.
c.
Bagian ketiga, menjelaskan tentang hukum islam di masa modern.
Pada bagian pendahuluan
Coulson menyatakan bahwa masalah yang dasar saat ini ialah adanya pertentangan antara
ketentuan-ketentuan hukum tradisional yang dinyatakan secara kaku di satu
pihak, dan tuntutan-tuntutan masyarakat modern di lahin pihak. Apabila
perjalanan hukum diarahkan agar bisa membentuk dirinya sebagai penjabaran
perintah Tuhan, agar tetap menjadi hukum islam, maka tak bisa dibenarkan suatu
reformasi yang dimaksudkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketika berbicara
tentang legalisasi al-Qur’an, Coulson mengatakan bahwa prinsip Tuhan adalah
satu-satunya pembentuk hukum dan bahwa semua perintah-Nya harus dijadikan
kendali utama atau segenap aspek kehidupan sudahlah mapan. Hanya saja
perintah-perintah itu tidak tersusun secara bulat dalam bentuk bab yang lengkap
buat manusia. Selanjutnya ketika mengemukakan hukum di abad pertama islam,
Coulson mengatakan bahwa di bidang hukum muncul keseragaman di satu pihak, dan
perbedaan di pihak lain. Menurut Coulson ada dua alasan prinsip di balik
keberagaman atau perbedaan ini. Pertama,
adalah lazim bahwa masing-masing qadi cenderung menerapkan aturan setempat yang
tentu berbeda-beda antara satu daerah dan daerah lainnya. Kedua, wewenang hakim untuk memutus perkara sesuai dengan
pendapatnya sendiri untuk maksud apapun, tidak dibatasi.
Berdasar pada hasil
penelitian tersebut, nampak bahwa dengan menggunakan pendekatan historis,
Coulson lebih berhasil menggambarkan perjalanan hukum islam dari sejak
berdirinya hingga sekarang secara utuh. Melalui penelitiannya itu, Coulson
telah berhasil menempatkan hukum islam sebagai perangkat norma dari perilaku
teratur dan merupakan suatu lembaga sosial. Di dalam prosesnya, hukum sebagai
lembaga sosial memenuhi kebutuhan pokok manusia akan kedamaian dalam
masyarakat. Warga masyarakat tak akan mungkin hidup teratur tanpa hukum, oleh
karena norma-norma lainnya tak akan mungkin memenuhi kebutuhan manusia akan
keteraturan dan ketentraman secara tuntas. Dalam hukum islam sebagaimana
diketahui misalnya memperhatikan sekali masalah keluarga, karena dari
keluarga-keluarga yang baik, makmur dan bahagialah tersusun masyarakat yang
baik,makmur dan bahagia. Oleh karena itu
keteguhan ikatan kekeluargaan perlu dipelihara, dan disinilah terletak salah
satu sebabnya ayat-ayat ahkam mementingkan soal hidup kekeluargaan. Dengan
melihat fungsi hukum demikian, maka pengamatan terhadap perubahan sosial harus
dijadikan pertimbangan amat penting dalam rangka reformulasi hukum islam.
3.
Model Mohammad Atho Mudzhar
Dalam rangka penyelesaian program doktornya di Universitas California,
Amerika Serikat, tahun 1990, Mohammad Atho Mudzhar menulis disertasi yang
isinya berupa penelitian terhadap produk fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun
1975-1988. Penelitian disertasinya itu berjudul Fatwas of the counsil of Indonesia Ulama A Study of Islamic Legal Thought In Indonesia 1975-1988.
Tujuan dari penelitian yang dilakukannya adalah untuk mengetahui materi
fatwa yang dikemukakan Majelis Ulama Indonesia serta latar belakang sosial
politik yang melatarbelakangi timbulnya fatwa tersebut. Penelitian ini bertolak
dari suatu asumsi bahwa produk fatwa yang dikeluarkan MUI selalu dipengaruhi
oleh setting sosio kultural dan sosio politik, serta fungsi dan status yang
harus dimainkan oleh lembaga tersebut. Produk-produk fatwa Majelis Ulama yang
ditelitinya adalah terjadi di sekitar tahun 1975 sampai dengan 1988 pada saat
mana Menteri Agama dijabat masing-masing oleh A. Mukti Ali (1972-1978),
Alamsyah Ratu Perwiranegara (1978-1983), dan Munawir Sjadzali (1983-1988).
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia dijabat oleh K.H Hasan Basri.
Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam 4 bab, yaitu antara lain :
a.
Bab pertama, mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik Islam di
Indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum islam.
b.
Bab kedua, disertasi tersebut mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonesia
dari segi latar belakang didirikannya, sosio politik yang mengitarinya,
hubungan Majelis Ulama dengan pemerintah dan organisasi islam serta organisasi
non islam lainnya dan berbagai fatwa yang dikeluarkannya.
c.
Bab ketiga, penelitian dalam disertasi tersebut mengemukakan tentang isi
produk fatwa yang dikeluarkan MUI serta metode yang digunakannya. Fatwa-fatwa
tersebut antara lain meliputi bidang ibadah ritual, masalah keluarga dan
perkawinan, kebudayaan, makanan, perayaan hari-hari besar agama Nasrani,
masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam islam.
d.
Bab keempat, adalah berisi kesimpulan-kesimpulan dari studi tersebut,
dimana yang dinyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataannya tidak selalu
konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana dijumpai
dalam ilmu fikih.
Dengan memperhatikan
uraian tersebut, terlihat bahwa bidang penelitian Hukum Islam yang dilakukan
Atho Mudzhar termasuk penelitian uji teori atau uji asumsi (hipotesa) yang
dibangun dari berbagai teori yang terdapat dalam ilmu sosiologi hukum. Dengan
demikian, hukum islam baik langsung maupun tidak langsung masuk ke dalam
kategori ilmu sosial. Hal ini sama sekali tidak mengganggu kesucian dan
kesakralan al-Qur’an yang menjadi sumber hukum islam tersebut, sebab yang
dipersoalkan disini bukan mempertanyakan relevan dan tidaknya al-Qur’an
tersebut, tetapi yang dipersoalkan adalah apakah hasil pemahaman terhadap
ayat-ayat al-Qur’an, khususnya mengenai ayat-ayat ahkam tersebut masih sejalan
dengan tuntutan zaman atau tidak. Keharusan menyesuaikan hasil pemahaman ayat-ayat
al-qur’an yang berkenaan dengan hukum tersebut dengan perkembangan zaman perlu
dilakukan. Karena dengan cara inilah makna kehadiran al-Qur’an secara
fungsional dapat dirasakan oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pengertian dan Karakteristik Hukum Islam (Fiqih)
Jadi berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum
islam atau fikih adalah sekelompok (sama) dengan syari’at yaitu ilmu yang
berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash al-Qur’an dan as-Sunnah.
Perbedaan antara syari’ah dan hukum islam atau
fikih yaitu Syari’at bersifat permanen, kekal dan
abadi sedangkan fikih atau hukum islam bersifat temporer dan dapat berubah.
2. Model-model Penelitian
Fiqih (Hukum Islam)
Ada tiga model penelitian fikih yaitu Model Harun Nasution, Model Noel J. Coulson, dan Model Mohammad Atho Mudzhar. Harun
nasution membagi perkembangan hukum Islam ke dalam 4 periode, yaitu
periode nabi, periode sahabat, periode
ijtihad serta kemajuan dan periode taklid serta kemunduran. Model Noel J. Coulson, Hasil
penelitianya di tuangkan dalam 3 bagian, - Menjelaskan tentang terbentuknya
hukum syari’at, yang di dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek
hukum di abad pertama Islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam
al-Syafi’i. - Berbicara tentang dan praktek hukum Islam di abad pertengahan. Di
dalamnya membahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dan keragaman,
dampak aliran dalam sistem hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat
Islam dalam hukum syari’at. Berbicara tentang hukum Islam di masa modern yang
di dalamnya di bahas tentang penyerapan hukum eropa, hukum syari’at
kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad. Model Mohammad Atho Mudzhar, Hasil
penelitian tersebut di tuangkan dalam 4 Bab.
-Mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik Islam di
indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum Islam. -Dalam bab ini
mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonesia dari segi latar belakang didirikanya,
sosio politik yang mengitarinya, hubungan Majelis Ulama dengan pemerintahan dan
organisasi Islam serta organisasi non Islam lainnya dan berbagai fatwa yang di
keluarkannya. -Penelitian di sertai dengan mengemukakan isi produk
fatwa yang di keluarkan oleh MUI seta metode yang di gunakanya. Fatwa tersebut
antara lain meliputi bidang ibadah ritual, masalah keluarga dan perkawinan,
kebudayaan, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam
Islam. -Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari studi tersebut. Dalam
kesimpulan tersebut dinyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataanya tidak selalu
konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana di jumpai
dalam ilmu fikih.
B. Saran
Demikian makalah ini
kami susun, namun sebagai manusia yang tidak sempurna kami menyadari bahwa ada
banyak kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya
baik dalam dari segi isi, pengetikan, dan kesalahan-kesalahan lain yang
terjadi, untuk itu beribu ma’af kami harapkan, kiranya bisa dimaklumi.
Namun demikian, segala
masukkan, tanggapan, saran serta kritikkan yang bersifat membangun sangat kami
harapkan untuk perbaikkan dimasa depan. Terima kasih..!!
Belum ada Komentar untuk "Makalah Metodologi Penelitian Fiqih"
Posting Komentar