Makalah Aliran Dan Mazhab Yang Mempengaruhi Sosiologi Hukum


MAKALAH
ALIRAN DAN MAZHAB YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM


OLEH;




Dosen Pengampuh:



Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum Program Study SyariahJurusan Al-Akhwalus Syakhsiyah.

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUD DA’WAH
 (STAI DDI) MANGKOSO
KAB. BARRU
2019

KATA PENGANTAR

Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu halangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjunan Nabi besar Muhammad SAW.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah kami ini ”Sosiologi Hukum” dengan membahas mengenai Aliran-aliran dan mazhab yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum. Dengan membuat tugas ini kami harapkan mampu menerapkan serta mengembangkan perihal tersebut ditengah-tengah masyarakat.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.

Mangkoso, 10 Oktober 2019


Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
 A.     Latar belakang

Filsafat hukum sebagai bagian dari disiplin hukum, telah memiliki tradisi yang lama dan telah dikembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang tersohor. Filsafat hukurn tersebut terutama berusaha untuk menghayati arti dan hakikat hukum, telah banyak menghasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna.
Dari sudut sejarah maka istilah “Sosiologi Hukum” untuk pertama kalinya dipergunakan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi Hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang filsafat (hukum), ilmu maupun sosiologi.
Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu, akan tetapi mungkin pula berasal dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada garis besamya mempunyai pendapat-pendapat yang tidak banyak berbeda.
Di sini hanya akan dikemukakan hasil-hasil pemikiran yang sangat berpengaruh terhadap sosiologi hukum dan secara relatif dianggap penting sekali.



 B.     Rumusan Masalah
1.      Aliran-Aliran dan Mazhab Yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum Dan Ilmu Hukum
Ada berbagai faktor yang menyebabkan para ahli hukum kemudian menerjunkan diri ke dalam bidang filsafat hukum. Pertama-tama dapat dikemukakan sebagai sebab, yaitu timbulnya ketidakpuasan terhadap hukum yang berlaku, oleh karena hukum tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat yang diaturnya.
Ketidak puasan tersebut dapat dikembalikan pada beberapa faktor, antara lain ketegangan-ketegangan yang timbul antara hukum yang berlaku dengan filsafat, yang disebabkan karena perbedaan antara dasar-dasar hukum yang berlaku, dengan pemikiran orang di bidang filsafat. Kesangsian akan kebenaran serta keadilan (dalam arti kesebandingan) dari hukum yang berlaku timbul pula, terlepas dari sistem suatu agama maupun filsafat.
Dengan demikian, maka filsafat hukum terutama bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar-dasar filsafatnya. Hasil pemikiran para ahli filsafat hukum tersebut terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, antara lain sebagai berikut:
1.      Mazhab Formalistis
Salah seorang tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah ahli filsafat hukum dari Inggris John Austin (1790-1859). Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan.
Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu, ajarannya dinamakan analytical jurisprudence. Inti daripada formalisme di dalam ajaran Austin, terletak pada:
Pengaruh dari mazhab formalitas terlihat pada sikap beberapa ahli-ahli teori hukum yang berorientasi pada sosiologi dan sosiolog-sosiolog yang menaruh perhatian pada hukum. Mereka berpegang teguh pada pemisahan antara hukum dengan moral atau berpegang pada batas yang memisahkan apa yang ada dewasa ini dengan apa yang akan terjadi di masa mendatang.
Di samping itu, formalisme berpengaruh pula terhadap pemikiran dan tingkah laku hukum, dan bahkan terhadap penentuan bidang-bidang penelitian oleh sarjana-sarjana ilmu sosial. Terutama di Amerika Serikat, tindakan-tindakan hukum dari para hakim mempunyai kecenderungan untuk mengarah ke usaha-usaha untuk mempertahankan pola-pola yang tetap dalam sistem hukum.
2.      Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Seorang tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah Friedrich Karl Von Savigny (1779:1861) yang dianggap sebagai pemuka ilmu sejarah hukum. Von Savigny berpendapat, bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volksgeist).
Von Savigny selanjutnya mengemukakan, betapa pentingnya untuk meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilainya. Pendapat tersebut, dewasa ini hampir selalu menjadi pegangan bagi para sosiolog dalam arti, bahwa suatu sistem hukum sebenarnya merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih luas dan antara sistem hukum dengan aspek-aspek sistem sosial lainnya, terdapat hubungan timbal-balik yang saling pengaruh-mempengaruhi. Hal lain yang menjadi salah satu pokok ajaran Von Savigny yang menekankan pada aspek dinamis dari hukum yang didasarkan pada sejarah hukum tersebut.
Seorang tokoh lain dari rnazhab ini adalah Sir Henry Maine (1822-1888) yang terkenal sebagai penulis buku Ancient L aw. Menurut Maine, hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada status warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur-angsur akan hilang apabila masyarakat tadi berkembang menjadi masyarakat modern dan kompleks.
3.      Aliran Utilitarianism
Jeremy Bentham (1748-1832) dapat dianggap sebagai salah seorang tokoh yang terkemuka dari aliran ini. Bentham adalah seorang ahli filsafat hukum yang sangat menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukum. Dalam teorinya tentang Hukum, Bentham mempergunakan salah satu prinsip dan aliran  utilitarianism, bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Bentham mengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual. Dikemukakannya faktor-faktor yang dapat mewujudkan keadilan dan penderitaan,
Tokoh lain dari aliran ini adalah Rudolph von Ihering (1818- 1892) yang ajarannya biasanya disebut sebagai social utilitarianism. Von Ihering menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Dia menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya. Ajaran-ajaran Ihering banyak mempengaruhi jalan pikiran para sarjana sosiologi hukum Amerika, antara lain Roscoe Pound.
4.      Aliran Sociological Jurisprudence
Seorang ahli hukum dari Austria yaitu Eugen Ehrlich (1826-1922) dianggap sebagai pelopor dari aliran sociological juriprudence, berdasarkan hasil karyanya yang berjudul Fundamental Principles of the Sociologi of Law. Dia menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola-pola kebudayaan (culture patterns).
Selanjutnya Ehrlich mengatakan, bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum, akan tetapi justru terletak di dalam masyarakat itu sendiri. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peratran-peraturan yang dipaksakan oleh negara.
Aliran sociological jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalam, terutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat. Walaupun aliran tersebut belum sepenuhnya dapat dinamakan sosiologi hukum karena usahanya untuk menetapkan kerangka normatif bagi ketertiban hukum belum tercapai, akan tetapi aliran tersebut memperkenalkan teori-teori dan metode-metode sosiologi pada ilmu hokum.
5.      Aliran Realisme Hukum
Aliran Realisme Hukum diprakarsai oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935) ketiga-tiganya orang Amerika.
Ahli-ahli pemikir dari aliran ini menaruh perhatian yang sangat besar terhadap keadilan, walaupun mereka berpendapat bahwa secara ilmiah tak dapat ditentukan apa yang dinamakan hukum yang adil. Pokok-pokok pikiran dari aliran ini banyak dikemukakan oleh Justice Holmes dalam hasil karyanya yang berjudul The Path of the Law. Di dalam buku tersebut, Holmes antara lain menyatakan, bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suatu dugaan hahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.
Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Di dalam teorinya itu Llewellyn menekankan pada fungsi hukum. Tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dan kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.
Aliran realisme hukum dengan buah pikirannya mengembangkan pokok-pokok pikiran yang sangat berguna bagi penelitian-penelitian yang bersifat interdisipliner, terutama dam penelitian-penelitian yang memerlukan kerja antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial.

BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Filsafat hukum sebagai bagian dari disiplin hukum, telah memiliki tradisi yang lama dan telah dikembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang tersohor. Filsafat hukurn tersebut terutama berusaha untuk menghayati arti dan hakikat hukum, telah banyak menghasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna dalam bidang Sosiologi. Diantara Hasil pemikiran para ahli filsafat hukum tersebut terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, antara lain :
1. Mazhab Formalistis (Jhon Austin dan Hans Kelsen)
2. Mazhab Sejarah (Friedrich Karl Von Savigny dan Sir Henry).
3. Mahzab Utilitarianisme (Jeremy Betham dan Rudolph von Ihering)
4. Aliran Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound)
5. Mahzab Realisme Hukum (Karl Llewellyn, Jerome Frank & J.O.W Holmes)

B.     Kritik dan Saran
Penulis tentunya masih menyadari jika makalah diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca.



Iklan Atas Artikel

Adnow April 22

Adnow April 22

Iklan Bwah Artikel (Adnow)