Makalah Aliran Dan Mazhab Yang Mempengaruhi Sosiologi Hukum
MAKALAH
ALIRAN DAN MAZHAB YANG MEMPENGARUHI SOSIOLOGI HUKUM
OLEH;
Dosen Pengampuh:
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Sosiologi Hukum Program Study SyariahJurusan Al-Akhwalus
Syakhsiyah.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUD DA’WAH
(STAI DDI) MANGKOSO
KAB. BARRU
2019
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat
Allah SWT yang mana atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah Nya sehingga
kami
dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu
halangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjunan Nabi besar Muhammad SAW.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah kami
ini ”Sosiologi
Hukum” dengan membahas mengenai Aliran-aliran dan mazhab yang mempengaruhi
lahirnya sosiologi hukum. Dengan membuat
tugas ini kami harapkan mampu menerapkan serta mengembangkan perihal
tersebut ditengah-tengah masyarakat.
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun
sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga
dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Mangkoso, 10 Oktober 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Filsafat hukum
sebagai bagian dari disiplin hukum, telah memiliki tradisi yang lama dan telah
dikembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang tersohor. Filsafat hukurn tersebut
terutama berusaha untuk menghayati arti dan hakikat hukum, telah banyak
menghasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna.
Dari sudut
sejarah maka istilah “Sosiologi Hukum” untuk pertama kalinya dipergunakan oleh
seorang Itali yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi Hukum pada
hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang
filsafat (hukum), ilmu maupun sosiologi.
Hasil-hasil
pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu, akan tetapi
mungkin pula berasal dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili
sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada garis besamya mempunyai
pendapat-pendapat yang tidak banyak berbeda.
Di sini hanya
akan dikemukakan hasil-hasil pemikiran yang sangat berpengaruh terhadap
sosiologi hukum dan secara relatif dianggap penting sekali.
1. Aliran-Aliran dan
Mazhab Yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hasil Pemikiran Para Ahli Filsafat Hukum Dan Ilmu Hukum
Ada berbagai faktor yang
menyebabkan para ahli hukum kemudian menerjunkan diri ke dalam bidang filsafat
hukum. Pertama-tama dapat dikemukakan sebagai sebab, yaitu timbulnya ketidakpuasan
terhadap hukum yang berlaku, oleh karena hukum tersebut tidak sesuai lagi
dengan keadaan masyarakat yang diaturnya.
Ketidak puasan tersebut dapat
dikembalikan pada beberapa faktor, antara lain ketegangan-ketegangan yang
timbul antara hukum yang berlaku dengan filsafat, yang disebabkan karena
perbedaan antara dasar-dasar hukum yang berlaku, dengan pemikiran orang di
bidang filsafat. Kesangsian akan kebenaran serta keadilan (dalam arti
kesebandingan) dari hukum yang berlaku timbul pula, terlepas dari sistem suatu
agama maupun filsafat.
Dengan demikian, maka filsafat
hukum terutama bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum
sampai pada dasar-dasar filsafatnya. Hasil pemikiran para ahli filsafat hukum
tersebut terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, antara lain sebagai
berikut:
1.
Mazhab Formalistis
Salah seorang tokoh terkemuka
dari mazhab ini adalah ahli filsafat hukum dari Inggris John Austin
(1790-1859). Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dibebankan untuk
mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang
memegang dan mempunyai kekuasaan.
Austin menganggap hukum sebagai
suatu sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu,
ajarannya dinamakan analytical jurisprudence. Inti daripada formalisme di dalam
ajaran Austin, terletak pada:
Pengaruh dari mazhab formalitas
terlihat pada sikap beberapa ahli-ahli teori hukum yang berorientasi pada
sosiologi dan sosiolog-sosiolog yang menaruh perhatian pada hukum. Mereka
berpegang teguh pada pemisahan antara hukum dengan moral atau berpegang pada
batas yang memisahkan apa yang ada dewasa ini dengan apa yang akan terjadi di
masa mendatang.
Di samping itu, formalisme
berpengaruh pula terhadap pemikiran dan tingkah laku hukum, dan bahkan terhadap
penentuan bidang-bidang penelitian oleh sarjana-sarjana ilmu sosial. Terutama
di Amerika Serikat, tindakan-tindakan hukum dari para hakim mempunyai
kecenderungan untuk mengarah ke usaha-usaha untuk mempertahankan pola-pola yang
tetap dalam sistem hukum.
2.
Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Seorang tokoh terkemuka dari
mazhab ini adalah Friedrich Karl Von Savigny (1779:1861) yang dianggap sebagai
pemuka ilmu sejarah hukum. Von Savigny berpendapat, bahwa hukum merupakan
perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volksgeist).
Von Savigny selanjutnya
mengemukakan, betapa pentingnya untuk meneliti hubungan antara hukum dengan
struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilainya. Pendapat tersebut, dewasa
ini hampir selalu menjadi pegangan bagi para sosiolog dalam arti, bahwa suatu
sistem hukum sebenarnya merupakan bagian dari sistem sosial yang lebih luas dan
antara sistem hukum dengan aspek-aspek sistem sosial lainnya, terdapat hubungan
timbal-balik yang saling pengaruh-mempengaruhi. Hal lain yang menjadi salah
satu pokok ajaran Von Savigny yang menekankan pada aspek dinamis dari hukum
yang didasarkan pada sejarah hukum tersebut.
Seorang tokoh lain dari rnazhab
ini adalah Sir Henry Maine (1822-1888) yang terkenal sebagai penulis buku
Ancient L aw. Menurut Maine, hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada
status warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur-angsur akan hilang
apabila masyarakat tadi berkembang menjadi masyarakat modern dan kompleks.
3.
Aliran Utilitarianism
Jeremy Bentham (1748-1832) dapat
dianggap sebagai salah seorang tokoh yang terkemuka dari aliran ini. Bentham
adalah seorang ahli filsafat hukum yang sangat menekankan pada apa yang harus
dilakukan oleh suatu sistem hukum. Dalam teorinya tentang Hukum, Bentham
mempergunakan salah satu prinsip dan aliran utilitarianism, bahwa
manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Bentham
mengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap
warga masyarakat secara individual. Dikemukakannya faktor-faktor yang dapat
mewujudkan keadilan dan penderitaan,
Tokoh lain dari aliran ini adalah
Rudolph von Ihering (1818- 1892) yang ajarannya biasanya disebut sebagai social
utilitarianism. Von Ihering menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat
bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Dia menganggap hukum sebagai sarana
untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan
masyarakat di mana mereka menjadi warganya. Ajaran-ajaran Ihering banyak
mempengaruhi jalan pikiran para sarjana sosiologi hukum Amerika, antara lain
Roscoe Pound.
4.
Aliran Sociological Jurisprudence
Seorang ahli hukum dari Austria
yaitu Eugen Ehrlich (1826-1922) dianggap sebagai pelopor dari aliran
sociological juriprudence, berdasarkan hasil karyanya yang berjudul Fundamental
Principles of the Sociologi of Law. Dia menyatakan bahwa hukum positif hanya
akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau
dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola-pola kebudayaan
(culture patterns).
Selanjutnya Ehrlich mengatakan,
bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan
legislatif, keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum, akan tetapi
justru terletak di dalam masyarakat itu sendiri. Tata tertib dalam masyarakat
didasarkan pada peratran-peraturan yang dipaksakan oleh negara.
Aliran sociological
jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalam, terutama pada
pemikiran hukum di Amerika Serikat. Walaupun aliran tersebut belum sepenuhnya
dapat dinamakan sosiologi hukum karena usahanya untuk menetapkan kerangka
normatif bagi ketertiban hukum belum tercapai, akan tetapi aliran tersebut
memperkenalkan teori-teori dan metode-metode sosiologi pada ilmu hokum.
5.
Aliran Realisme Hukum
Aliran Realisme Hukum diprakarsai
oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice Oliver
Wendell Holmes (1841-1935) ketiga-tiganya orang Amerika.
Ahli-ahli pemikir dari aliran ini
menaruh perhatian yang sangat besar terhadap keadilan, walaupun mereka
berpendapat bahwa secara ilmiah tak dapat ditentukan apa yang dinamakan hukum
yang adil. Pokok-pokok pikiran dari aliran ini banyak dikemukakan oleh Justice
Holmes dalam hasil karyanya yang berjudul The Path of the Law. Di dalam buku
tersebut, Holmes antara lain menyatakan, bahwa kewajiban hukum hanyalah
merupakan suatu dugaan hahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka
dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.
Karl Llewellyn mengembangkan
teori tentang hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan
perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Di dalam teorinya itu
Llewellyn menekankan pada fungsi hukum. Tugas pokok dari pengadilan adalah
menetapkan fakta dan rekonstruksi dan kejadian-kejadian yang telah lampau yang
menyebabkan terjadinya perselisihan.
Aliran realisme hukum dengan buah
pikirannya mengembangkan pokok-pokok pikiran yang sangat berguna bagi
penelitian-penelitian yang bersifat interdisipliner, terutama dam
penelitian-penelitian yang memerlukan kerja antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu
sosial.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Filsafat hukum
sebagai bagian dari disiplin hukum, telah memiliki tradisi yang lama dan telah
dikembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang tersohor. Filsafat hukurn tersebut
terutama berusaha untuk menghayati arti dan hakikat hukum, telah banyak
menghasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna dalam bidang Sosiologi. Diantara Hasil
pemikiran para ahli filsafat hukum tersebut terhimpun dalam berbagai mazhab
atau aliran, antara lain :
1. Mazhab Formalistis (Jhon
Austin dan Hans Kelsen)
2. Mazhab Sejarah (Friedrich Karl
Von Savigny dan Sir Henry).
3. Mahzab Utilitarianisme (Jeremy
Betham dan Rudolph von Ihering)
4. Aliran Sociological
Jurisprudence (Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound)
5. Mahzab Realisme Hukum (Karl
Llewellyn, Jerome Frank & J.O.W Holmes)
B. Kritik dan Saran
Penulis tentunya masih menyadari
jika makalah diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan.
Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber
serta kritik yang membangun dari para pembaca.